Warga Kecamatan Grogol Tolak Pembangunan Holywings

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi wakil Ketua DPRD menerima penyertaan warga Grogol yang menolak Holywings.

SUKOHARJO  – Puluhan warga Kecamatan Grogol yang mengatasnamakan Forum Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo datang ke Kantor DPRD, Selasa (22/2/2022).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penolakan pendirian Holywings di kompleks The Park Mal Solo Baru, Kecamatan Grogol. Terlebih Holywings yang menampati sisi tenggara mal itu juga belum mengantongi izin.

Ketua Forum Warga Grogol, Bangun, menyampaikan ada beberapa alasan kenapa warga menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru.

Antara lain dalam akta pendirian PT tersebut mencantumkan menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, saka, dan tuak. Juga, menjual minuman keras (miras) adalah larangan agama.

“Selain itu, ada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kgiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat, dan solus per aqua. Moratorium tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020,” terangnya.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, didampingi tiga wakil ketua, saat menerima warga Grogol tersebut menyatakan dukungannya ikut menolak Holywings jika tidak mematuhi aturan, dalam hal ini menyangkut izin.

“Coba dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menjelaskan soal izin ini,” ujarnya.

Mendapat kesempatan, Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Roni Wicaksono, menyampaikan, jika petugas DPMPTSP pernah datang ke lokasi pada 14 Januari 2022 lalu.

Saat itu, pembangunan belum dilakukan dan The Park Mal sendiri sekadar menyewakan lahan seluas 1.500 meter persegi pada Holywings. “Sampai saat ini Holywings belum mengurus izin,” terangnya.

Terkait izin sendiri, Roni menjelaskan jika saat ini dilakukan secara online. Selain itu ada beberapa izin yang tidak membutuhkan verifikasi dinas terkait dan ada juga yang butuh verifikasi. Khusus untuk izin restoran, izin bisa langsung dikeluarkan secara online tanpa harus melalui proses verifikasi.

Namun ada juga izin yang harus diverifikasi, seperti karaoke, klub malam. Tetapi yang melakukan bukan di Pemkab Sukoharjo, tetapi oleh Pemerintah Provinsi.

Hal senada disampaikan Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya yang menyampaikan sudah melakukan komunikasi dengan The Park Mal, investor, dan juga warga yang menolak.

Bahkan, Herdis mengaku sempat ada aktivitas pembangunan meski belum berizin dan sudah dua kali dihentikan Satpol PP. Herdis juga mengaku antara warga dan investor pernah berkomunikasi dan muncul kesepakatan jika Holywings Soba tanpa menjual miras.

Terkait hal itu, Ketua DPRD, Wawan Pribadi justru mempertanyakan, apakah mungkin Holywings hanya resto saja dan tanpa miras?Sebab berdasarkan informasi, Holywings di sejumlah daerah usahanya tidak hanya restoran saja.

Di satu sisi, Wawan menegaskan jika kondisi masih seperti ini (belum ada izin), dirinya ikut menolak keberadaan Holywings. Bahkan, Wawan meminta Satpol PP untuk tegas.

“Kalau perlu dipasang Perdaline. Aturan harus ditegakkan, kalau belum ada izin dan nekat melakukan aktivitas pembangunan, ya dihentikan,” tandasnya.

Wawan juga meminta pada warga untuk memahami proses pengurusan izin. Ketika muncul izin, khususnya izin restoran, warga maupun DPRD tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya dilakukan secara online dan otomatis keluar izin. **

humas DPRD**

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *