SUKOHARJO – Warga RT 2 Dukuh Wiroragen Desa Ngadirejo, Kartasura menolak rencana pembangunan klinik rawat inap di linkungan mereka.
Sandi, salah satu perwakilan warga yang datang ke DPRD Kabupaten Sukoharjo, Senin (21/2), ada 23 dari 25 warga di lingkungan calon klinik itu menolak. Kedatangan warga tersebut diterima Komisi IV DPRD, DPU, perizinan dan instansi terkait lainnya.
Dalam berkas yang dibawa warga dan diserahkan ke DPRD disebutkan, banyak warga terdekat dari lokasi tidak mendapatkan undangan saat sosialisasi. Justru yang datang adalah warga luar yang rumahnya jauh dari lokasi.
Selain itu, pemilik klinik kabarnya sebelum acara sosialisasi mendatangi warga secara door to door dan memberikan uang senilai Rp 1 juta.
Ada warga yang tidak hadir dalam acara, tetapi ada tandatangannya. Serta warga dilarang membawa wartawan.
“Yang jelas, kami menolak lokasi itu dibangun klinik rawat inap. Karena belum ada izin dari lingkungan,” ujar Sandi salah satu perwakilan warga di depan Komisi IV.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV Danur Sri Wardana dan Sekretaris Komisi IV Sukardi Budi Martono meminta keterangan dari pihak DPU dan perizinan.
“Saya ingin bertanya apakah bisa dibangun ketika belum ada izin lingkungan. Dengan kata lain apakah bisa dibangun saat warga tidak setuju?” tanya Budi pada DPUPR.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala DPUPR Sukoharjo Bowo Sutopo mengatakan, dalam peraturan perundangan yang berlaku saat ini (UU Cipta Kerja) memang tidak ada yang namanya izin lingkungan.
“Dalam UU Cipta Kerja ini IMB memang tidak ada dan persetujuan kanan kiri juga tidak ada. Yang ada, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Prosesnya juga tidak manual lagi tetapi melalui aplikasi yang sudah ada. Bowo mengakui, hal ini memang masih baru bagi pihaknya dan masih terus dipelajari. Khususnya terkait dengan izin lingkungan.
“Kalau peraturan yang lama memang ada. Tetapi sejak UU Cipta Kerja ini, tidak ada. Ini yang terus masih kami pelajari.”
Bowo juga menegaskan bahwa, surta dari DPUPR yang keluar dan salinannya dibaw aoleh warga bukan surat persertujuan. Tetapi surat itu ditujukan pada instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Stau Pintu.
Nmaun surat itu bukan pemberian izin pelaksanaan pembangunan tetapi hanya keterangan peruntukkan tata ruang. “Apakah zona yang diajukan pemohon itu ad adi Kuning, Hijau atau Merah. Jadi bukan menyetujui,” tegasnya.
Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan panjang, warga tetap keukuh menolak. Bahkan Kades Ngadirejo dan Camat yang juga hadir diminta untuk tidak memberikan izin ketika warga masih menolak. **
humas: DPRD