
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima penyampaian dua Raperda yang diajukan eksekutif, dalam hal ini pemkab Sukoharjo. Yakni Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Serta Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam keterangannya menyampaikan, terkait dengan Raperda Keteriban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Pemerintah Daerah perlu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan dalam rangka menjaga stabilitas sosial dan keamanan.
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka Perda Nomor 3 tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Sedangkan Raperda PDAM, seiring dengan dinamika wilayah, pertumbuhan jumlah penduduk, meningkatnya masyarakat terhadap pelayanan air minum, berkualitas, serta tuntutan penerapan tata kelola perusahaan yang baik diperlukan penguatan kelembagaan dan pengaturan terhadap Perumda Tirta Makmur. **
*Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo
