
SUKOHARJO – Warga dukuh Kalinti Desa Siwal Kecamatan Baki menggelar audensi dengan Komisi III DPRD Sukoharjo terkait dengan Tower BTS 20 Tahun di Siwal yang rusak rumah warga, Jumat (22/5/2026.
Dalam kesempatan tersebut, audensi dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo Jaka Wuryanta didampingi sejumlah anggota serta menghadirkan jajaran Pemdes Siwal, Camat Baki, hingga dinas terkait seperti DPUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Sukoharjo.
Audiensi ini diadakan setelah perwakilan warga, Kisdinantiyono, melayangkan surat pengaduan resmi pada akhir April lalu. Warga mendesak adanya tindakan nyata karena pada bulan April lalu, petir menyambar rumah milik salah satu warga saat hujan deras.
Insiden mengerikan tersebut terjadi akibat rusaknya fasilitas penangkal petir serta hilangnya kabel tembaga penyalur petir (grounding) pada tower BTS di lingkungan mereka.
Terkait dengan hal itu Komisi III DPRD Sukoharjo menyampaikan tiga rekomendasi yang harus segera dipenuhi oleh PT PBG selaku pemilik infrastruktur:
1. Ganti Rugi 100%. PT PBG harus memberikan ganti rugi penuh alias 100 persen atas kerusakan rumah serta perangkat elektronik warga akibat sambaran petir dan dampak langsung lainnya.
2. Audit Total Konstruksi. Karena usia tower BTS ini sudah lebih dari 20 tahun (berdiri sejak 2004) dan belum pernah dicek kelayakannya, PT PBG wajib melakukan audit konstruksi total.
Pengecekan harus mencakup kekuatan pondasi, kondisi baut atau baja yang berkarat, hingga beban pemancar karena tower dipakai bersama oleh beberapa provider (sharing tower). Jika hasilnya kurang aman, tower harus segera diperkuat atau direhabilitasi.
3. Pasang Penangkal Petir. PT PBG harus segera memperbaiki atau memasang kembali fasilitas penangkal petir yang rusak demi menjamin keselamatan warga sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Sukoharjo, Tito Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat berada di atas segalanya dan meminta pihak perusahaan tidak mengulur waktu untuk merespons hasil audiensi ini. **
*Humas DPRD
