DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Uncategorized

Warga Kecamatan Grogol Tolak Pembangunan Holywings

22 Februari 2022
in Uncategorized
303 19
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi wakil Ketua DPRD menerima penyertaan warga Grogol yang menolak Holywings.

SUKOHARJO  – Puluhan warga Kecamatan Grogol yang mengatasnamakan Forum Warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo datang ke Kantor DPRD, Selasa (22/2/2022).

Mereka menyampaikan aspirasi terkait penolakan pendirian Holywings di kompleks The Park Mal Solo Baru, Kecamatan Grogol. Terlebih Holywings yang menampati sisi tenggara mal itu juga belum mengantongi izin.

Ketua Forum Warga Grogol, Bangun, menyampaikan ada beberapa alasan kenapa warga menolak pendirian Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru.

Antara lain dalam akta pendirian PT tersebut mencantumkan menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, saka, dan tuak. Juga, menjual minuman keras (miras) adalah larangan agama.

“Selain itu, ada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kgiatan karaoke, kelab malam, diskotik, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat, dan solus per aqua. Moratorium tersebut berlaku hingga 31 Desember 2020,” terangnya.

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, didampingi tiga wakil ketua, saat menerima warga Grogol tersebut menyatakan dukungannya ikut menolak Holywings jika tidak mematuhi aturan, dalam hal ini menyangkut izin.

“Coba dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menjelaskan soal izin ini,” ujarnya.

Mendapat kesempatan, Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Roni Wicaksono, menyampaikan, jika petugas DPMPTSP pernah datang ke lokasi pada 14 Januari 2022 lalu.

Saat itu, pembangunan belum dilakukan dan The Park Mal sendiri sekadar menyewakan lahan seluas 1.500 meter persegi pada Holywings. “Sampai saat ini Holywings belum mengurus izin,” terangnya.

Terkait izin sendiri, Roni menjelaskan jika saat ini dilakukan secara online. Selain itu ada beberapa izin yang tidak membutuhkan verifikasi dinas terkait dan ada juga yang butuh verifikasi. Khusus untuk izin restoran, izin bisa langsung dikeluarkan secara online tanpa harus melalui proses verifikasi.

Namun ada juga izin yang harus diverifikasi, seperti karaoke, klub malam. Tetapi yang melakukan bukan di Pemkab Sukoharjo, tetapi oleh Pemerintah Provinsi.

Hal senada disampaikan Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya yang menyampaikan sudah melakukan komunikasi dengan The Park Mal, investor, dan juga warga yang menolak.

Bahkan, Herdis mengaku sempat ada aktivitas pembangunan meski belum berizin dan sudah dua kali dihentikan Satpol PP. Herdis juga mengaku antara warga dan investor pernah berkomunikasi dan muncul kesepakatan jika Holywings Soba tanpa menjual miras.

Terkait hal itu, Ketua DPRD, Wawan Pribadi justru mempertanyakan, apakah mungkin Holywings hanya resto saja dan tanpa miras?Sebab berdasarkan informasi, Holywings di sejumlah daerah usahanya tidak hanya restoran saja.

Di satu sisi, Wawan menegaskan jika kondisi masih seperti ini (belum ada izin), dirinya ikut menolak keberadaan Holywings. Bahkan, Wawan meminta Satpol PP untuk tegas.

“Kalau perlu dipasang Perdaline. Aturan harus ditegakkan, kalau belum ada izin dan nekat melakukan aktivitas pembangunan, ya dihentikan,” tandasnya.

Wawan juga meminta pada warga untuk memahami proses pengurusan izin. Ketika muncul izin, khususnya izin restoran, warga maupun DPRD tidak bisa berbuat apa-apa karena semuanya dilakukan secara online dan otomatis keluar izin. **

humas DPRD**

Bagikan
Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Warga Wiroragen RT 2 Ngadirejo, Kartasura Tolak Rencana Pembangunan Klinik Rawat Inap

Next Post

Dua Kali Gelar Mediasi Penolakan Klinik, Komisi IV Minta Dua Kubu Berdamai

Next Post

Dua Kali Gelar Mediasi Penolakan Klinik, Komisi IV Minta Dua Kubu Berdamai

Komisi IV Rapat dengan Jaringan Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2025 Desember

Week 1

Sen 1
Sel 2
Rab 3
Kam 4
Jum 5
Sab 6
Ming 7
Sen 8
Sel 9
Rab 10
Kam 11
Jum 12
Sab 13
Ming 14
Sen 15
Sel 16
Rab 17
Kam 18
Jum 19
Sab 20
Ming 21
Sen 22
Sel 23
Rab 24
Kam 25
Jum 26
Sab 27
Ming 28
Sen 29
Sel 30
Rab 31
Kam 1
Jum 2
Sab 3
Ming 4
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komunitas Korban Tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Temui DPRD Sukoharjo

Komunitas Korban Tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Temui DPRD Sukoharjo

1 Desember 2025
Ketua DPRD Hadiri HUT ke-20 HIMPAUDI Kabupaten Sukoharjo

Ketua DPRD Hadiri HUT ke-20 HIMPAUDI Kabupaten Sukoharjo

18 November 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In