SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama dengan Bupati Sukoharjo menandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Laporan Reses Tahap II tahun 2022.
Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD tertuang dalam Rapat Paripura DPRD Kabupaten Sukoharjo yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD, Kamis (12/8/2022) malam.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sukoharjo.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan pada Sekretaris DPRD untuk membacakan kesimpulan Banggar DPRD. Setidaknya ada 27 saran dan masukan yang disampaikan.
Di antaranya, Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2023 dimohon segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat untuk menyesuaikan indikator yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat agar di tahun 2023 Sukoharjo kembali mendapatkan DID.
Untuk meminimalisir tunggakan pajak hotel, restauran, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diharapkan Pemerintah Daerah melakukan langkah percepatan penagihan piutang pajak.
Di antaranya dengan pemasangan stiker “Belum Bayar Pajak” terhadap obyek pajak serta menonaktifkan sementara nomor obyek pajaknya.
Banggar juga menberi masukan tentang RTLH dimana menurut data Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2022 terdapat sekitar 7.800 unit RTLH yang belum ditangani.
Jika hanya mengandalkan sumber dana bantuan seperti tahun sebelumnya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, APBD Kabupaten Sukoharjo dan bantuan CSR dari Bank Jateng, maka akan memakan waktu yang lama.
Banggar juga menyarankan adanya sumber dana dari bantuan CSR dari BUMD yang ada di Sukoharjo dan perusahaan-perusahaan besar Lainya. sehingga diperlukan pendalaman terkait pelaksanaan Perda CSR di Sukoharjo.
Di bidnag olahraga, Banggar DPRD mengusulkan agar Dinas Kepemudaan dan Olahraga menambah anggaran untuk KONI pada tahapan pembahasan RAPBD dengan besar anggaran disesuaikan dengan anggaran KONI Kabupaten/Kota lain di wilayah karesidenan Surakarta.
Tujuannya untuk memajukan olah raga dan membina atlet berprestasi di Kabupaten Sukoharjo, sehingga tidak ada atlet berprestasi di Kabupaten Sukoharjo yang pindah atau menjadi perwakilan di daerah lain.
Setelah pembacaan kesimputan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Bupati yang sebelumnya sudah disetui oleh anggota DPRD.
Usai penandatanganan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan bahwa mengacu kepada Ketentuan Umum Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa KUA-PPAS APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD, Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD.
RKA-SKPD tersebut memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan untuk tahun berikutnya.
“Dalam kesempatan ini pula, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati. **