Ketua DPRD Sukoharjo Minta Pengisian Perangkat Desa Sugihan Sesuai Mekanisme

Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi SSos MSi

SUKOHARJO – Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi meminta terkait dengan polemik pengisian perangkat Desa Sugihan Kecamatan Bendosari, dikembalikan pada aturan yang ada.

Hal itu dikatakan Wawan Pribadi saat menerima perwakilan Forum Komunikasi Warga Sugihan yang mengadu ke DPRD, Rabu (28/7). Sebab mereka menilai pengisian perangkat desa (perdes) Sugihan, bermasalah.

Sebab hingga saat ini belum ada pelantikan padahal proses pengisian sudah dilakukan dan sudah ada calonnya yang mengikuti seleksi.

“Semua akan dikembalikan ke aturan yang ada. Jika proses seleksi hingga rekomendasi camat sudah keluar dan sesuai aturan, maka kades harus mengeluarkan SK pelantikan,” tegas Wawan.

Terlebih, menurut Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo menyatakan pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Perbup. Yakni, Perbup No 72 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Perbup No 40 Tahun 2020.

Dimana dalam Pasal Pasal 18 Ayat 4 berbunyi “Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar Kades untuk menetapkan keputusan tentang pengangkatan perdes”.

Kemudian dalam ayat 5 disebutkan “Kades menetapkan Keputusan Kades tentang pengangkatan perdes paling lama 5 hari sejak diterimanya rekomendasi tertulis dari camat”.

Namun demikian, Kades belum melantik karena rekomendasi calon dari camat tidak sesuai dengan pilihannya. Menanggapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sardjono menyatakan seharusnya rekomendasi Camat bersifat final.

“Kades tidak melaksanakan rekomendasi dari Camat sehingga kades telah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, mengimbau untuk saling menghormati masing-masing peran. Jika kades memiliki hak wawancara dan camat memiliki hak rekomendasi.

“Melihat kronologi yang sudah dijelaskan dan juga pendapat Bagian Hukum, DPRD memutuskan agar kades untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya meski sudah terlambat. Kades untuk segera membuat SK pelantikan,” ujarnya.

Namun, Kades Sugihan, Sukardi melawan keputusan DPRD Sukoharjo tersebut.

“Apapun saya menghormati pendapat dalam forum, ini namun saya tetap mempertahankan pendapat saya. Kalau ada yang tidak terima silahkan ke PTUN. Ini masalah saya dengan camat tapi saya tidak mau menggugat, kalau mau digugat silahkan. Saya akan keluarkan SK setelah ada putusan hakim,” tantang Sukardi.

Mendapat jawaban tersebut, Wawan minta Pemkab segera menyikapinya. Pasalnya, dalam Perbup tidak mengatur tentang sanksi dan lainnya.

“Saya minta segera disikapi karena kasus seperti ini banyak terjadi,” tandasnya. **

**Humas DPRD

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *