DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home hearing

Ketua DPRD Sukoharjo Minta Pengisian Perangkat Desa Sugihan Sesuai Mekanisme

30 Juli 2022
in hearing
316 7
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi SSos MSi

SUKOHARJO – Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi meminta terkait dengan polemik pengisian perangkat Desa Sugihan Kecamatan Bendosari, dikembalikan pada aturan yang ada.

Hal itu dikatakan Wawan Pribadi saat menerima perwakilan Forum Komunikasi Warga Sugihan yang mengadu ke DPRD, Rabu (28/7). Sebab mereka menilai pengisian perangkat desa (perdes) Sugihan, bermasalah.

Sebab hingga saat ini belum ada pelantikan padahal proses pengisian sudah dilakukan dan sudah ada calonnya yang mengikuti seleksi.

“Semua akan dikembalikan ke aturan yang ada. Jika proses seleksi hingga rekomendasi camat sudah keluar dan sesuai aturan, maka kades harus mengeluarkan SK pelantikan,” tegas Wawan.

Terlebih, menurut Bagian Hukum Pemkab Sukoharjo menyatakan pengisian perangkat desa sudah diatur dalam Perbup. Yakni, Perbup No 72 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Perbup No 40 Tahun 2020.

Dimana dalam Pasal Pasal 18 Ayat 4 berbunyi “Rekomendasi tertulis Camat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi dasar Kades untuk menetapkan keputusan tentang pengangkatan perdes”.

Kemudian dalam ayat 5 disebutkan “Kades menetapkan Keputusan Kades tentang pengangkatan perdes paling lama 5 hari sejak diterimanya rekomendasi tertulis dari camat”.

Namun demikian, Kades belum melantik karena rekomendasi calon dari camat tidak sesuai dengan pilihannya. Menanggapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Sardjono menyatakan seharusnya rekomendasi Camat bersifat final.

“Kades tidak melaksanakan rekomendasi dari Camat sehingga kades telah melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, mengimbau untuk saling menghormati masing-masing peran. Jika kades memiliki hak wawancara dan camat memiliki hak rekomendasi.

“Melihat kronologi yang sudah dijelaskan dan juga pendapat Bagian Hukum, DPRD memutuskan agar kades untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya meski sudah terlambat. Kades untuk segera membuat SK pelantikan,” ujarnya.

Namun, Kades Sugihan, Sukardi melawan keputusan DPRD Sukoharjo tersebut.

“Apapun saya menghormati pendapat dalam forum, ini namun saya tetap mempertahankan pendapat saya. Kalau ada yang tidak terima silahkan ke PTUN. Ini masalah saya dengan camat tapi saya tidak mau menggugat, kalau mau digugat silahkan. Saya akan keluarkan SK setelah ada putusan hakim,” tantang Sukardi.

Mendapat jawaban tersebut, Wawan minta Pemkab segera menyikapinya. Pasalnya, dalam Perbup tidak mengatur tentang sanksi dan lainnya.

“Saya minta segera disikapi karena kasus seperti ini banyak terjadi,” tandasnya. **

**Humas DPRD

Bagikan
Share409Tweet256Pin92Scan
Previous Post

Soal Benda Cagar Budaya yang Dirusak, Komisi IV DPRD Minta Pusat Turun Tangan

Next Post

DPRD Sukoharjo dan Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023

Next Post

DPRD Sukoharjo dan Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS 2023

Komisi IV Terima Perwakilan Buruh di Sukoharjo terkait Penolakan Omnibus Law

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2025 November

Week 3

Sen 27
Sel 28
Rab 29
Kam 30
Jum 31
Sab 1
Ming 2
Sen 3
Sel 4
Rab 5
Kam 6
Jum 7
Sab 8
Ming 9
Sen 10
Sel 11
Rab 12
Kam 13
Jum 14
Sab 15
Ming 16
Sen 17
Sel 18
Rab 19
Kam 20
Jum 21
Sab 22
Ming 23
Sen 24
Sel 25
Rab 26
Kam 27
Jum 28
Sab 29
Ming 30
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komisi I DPRD Gelar Audensi Terkait Putusan MA Soal Desa Gedangan

Komisi I DPRD Gelar Audensi Terkait Putusan MA Soal Desa Gedangan

22 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026

DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026

20 Oktober 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In