
SUKOHARJO – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima perwakilan buruh Sukoharjo terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus law, Senin (15/8).
Mereka diterima di ruang rapat Gedung DPRD Sukoharjo oleh pimpinan Komisi IV serta dinas terkait di Kabupaten Sukoharjo.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, ada banyak aturan yang sangat merugikan buruh.
Seperti Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dimana upah buruh tidak lagi berpedoman pada pencapaian kebutuhan hidup layak (KHL).
“Aturan memberatkan tersebut sangat terasa sekali dampaknya bagi buruh. Hal itu seperti terlihat banyak buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), upah kecil hingga buruh tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Dikatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo sudah sangat bersabar dengan tidak turun ke jalan. Padahal di tempat yang berbeda, buruh sudah turun ke jalan melakukan aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law.
“Buruh di Kabupaten Sukoharjo jelas sampai sekarang menolak keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law dan aturan lain yang merugikan buruh. Kami berulang kali bertemu melakukan audiensi dengan yang ada di daerah tapi berulang disampaikan itu kewenangan pusat. Karena itu buruh kali ini meminta pada DPRD Sukoharjo ajaklah kami ke Jakarta bertemu dengan DPR RI untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono mengatakan, memang Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law ini menjadi kewenangan pusat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur Sri Wardana mengatakan, tetap akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan DPRD Sukoharjo terkait permintaan buruh audiensi ke Jakarta untuk difasilitasi ke gedung DPR RI.
Di satu sisi Komisi IV DPRD Sukoharjo sangat memahami keinginan buruh. Bahkan buruh di Kabupaten Sukoharjo mampu meredam diri dengan tidak memaksakan aksi turun ke jalan.
“Terkait permintaan buruh untuk difasilitasi ke Jakarta bertemu dengan DPR RI menyampikan aspirasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibus law maka sesuai prosedur Komisi IV DPRD Sukoharjo akan menyampaikan dulu ke pimpinan. Kami di komisi masih ada Ketua DPRD Sukoharjo. Kami minta buruh menunggu dulu kabar,” ujarnya.*
HUmas : DPRD Sukoharjo

