DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home hearing

PKL Kuliner Daging Anjing Audiensi Dengan Komisi I DPRD Sukoharjo

16 Desember 2021
in hearing
316 6
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Komisi I DPRD Sukoharjo audensi dengan Paguyuban PKL terkait dengan perdagangan daging anjing

SUKOHARJO – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner daging anjing di Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam PKL Guyup Rukun Makmur audiensi dengan DPRD, Selasa (14/12/2021).

Para PKL yang ditemui Komisi I DPRD menyampaikan aspirasi agar Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan daging anjing tetap diperbolehkan.

Sudarsi, koordinator PKl Guyub Rukun dalam kesempatan itu bertanya tentang kemungkinan Perda direvisi karena ini menyangkut nasib para PKL yang selama ini berdagang untuk ekonomi keluarga.

Sudarsi juga mengatakan jika PKL sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni Perkumpulan Pedagang Kuliner Sate Guguk Sukoharjo. Untuk itu, PKL berharap Perda bisa direvisi khususnya yang mengatur tentang sanksi.

Ketua PKL Paguyuban PKL Sukoharjo, Joko Cahyono, meminta agar PKL kuliner daging anjing tetap diperbolehkan berjualan. Menurutnya, selama ini PKL kuliner daging anjing selalu dihantui perasaan resah dan was-was.

Ketua Komisi 1 DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyampaikan, sesuai penjelasan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, pengesahan dari Kemenkum dan HAM tersebut hanya soal pendirian perkumpulan, bukan mengatur tentang objek yang diperjualbelikan.

Jadi, untuk merevisi Perda yang sudah ada sulit dilakukan karena Perda sudah mengacu pada aturan diatasnya.

“Dalam Perda mengatur tentang objek yang dijual. Yakni larangan daging hewan non pangan dimana anjing tidak termasuk hewan pangan. Untuk itu, PKL diminta untuk mematuhi aturan dalam Perda dengan mengganti dagangan non daging anjing agar bisa mengurus izin berupa Tanda Daftar Usaha (TDU),” jelas Sardjono.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo meyampaikan hal senada. Larangan berjualan daging anjing diatur dalam Perda No 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL, khususnya Pasal 34 huruf m.

Dalam pasal tersebut berbunyi dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.

**Humas DPRD.

Bagikan
Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Bupati Berikan Jawaban atas Pandangan Fraksi

Next Post

DPRD Gelar Paripurna Laporan Pimpinan Tindaklanjut Hasil Evaluasi Gubernur

Next Post

DPRD Gelar Paripurna Laporan Pimpinan Tindaklanjut Hasil Evaluasi Gubernur

Di PHK Sepihak, Karyawan PT Sari Persada Mandiri Sukoharjo Mengadu ke DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2025 November

Week 3

Sen 27
Sel 28
Rab 29
Kam 30
Jum 31
Sab 1
Ming 2
Sen 3
Sel 4
Rab 5
Kam 6
Jum 7
Sab 8
Ming 9
Sen 10
Sel 11
Rab 12
Kam 13
Jum 14
Sab 15
Ming 16
Sen 17
Sel 18
Rab 19
Kam 20
Jum 21
Sab 22
Ming 23
Sen 24
Sel 25
Rab 26
Kam 27
Jum 28
Sab 29
Ming 30
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komisi I DPRD Gelar Audensi Terkait Putusan MA Soal Desa Gedangan

Komisi I DPRD Gelar Audensi Terkait Putusan MA Soal Desa Gedangan

22 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026

DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026

20 Oktober 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In