SUKOHARJO – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner daging anjing di Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam PKL Guyup Rukun Makmur audiensi dengan DPRD, Selasa (14/12/2021).
Para PKL yang ditemui Komisi I DPRD menyampaikan aspirasi agar Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan daging anjing tetap diperbolehkan.
Sudarsi, koordinator PKl Guyub Rukun dalam kesempatan itu bertanya tentang kemungkinan Perda direvisi karena ini menyangkut nasib para PKL yang selama ini berdagang untuk ekonomi keluarga.
Sudarsi juga mengatakan jika PKL sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni Perkumpulan Pedagang Kuliner Sate Guguk Sukoharjo. Untuk itu, PKL berharap Perda bisa direvisi khususnya yang mengatur tentang sanksi.
Ketua PKL Paguyuban PKL Sukoharjo, Joko Cahyono, meminta agar PKL kuliner daging anjing tetap diperbolehkan berjualan. Menurutnya, selama ini PKL kuliner daging anjing selalu dihantui perasaan resah dan was-was.
Ketua Komisi 1 DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyampaikan, sesuai penjelasan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, pengesahan dari Kemenkum dan HAM tersebut hanya soal pendirian perkumpulan, bukan mengatur tentang objek yang diperjualbelikan.
Jadi, untuk merevisi Perda yang sudah ada sulit dilakukan karena Perda sudah mengacu pada aturan diatasnya.
“Dalam Perda mengatur tentang objek yang dijual. Yakni larangan daging hewan non pangan dimana anjing tidak termasuk hewan pangan. Untuk itu, PKL diminta untuk mematuhi aturan dalam Perda dengan mengganti dagangan non daging anjing agar bisa mengurus izin berupa Tanda Daftar Usaha (TDU),” jelas Sardjono.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo meyampaikan hal senada. Larangan berjualan daging anjing diatur dalam Perda No 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL, khususnya Pasal 34 huruf m.
Dalam pasal tersebut berbunyi dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.
**Humas DPRD.