SUKOHARJO – Enam karyawan PT Sari Persada Mandiri/Sari Plastik di Grogol, Kabupaten Sukoharjo mengadu ke DPRD Sukoharjo, karena di PHK sepihak.
Ditemui di DPRD Kabupaten Sukoharjo, Dwi Purwanti, koordinator karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dia dan rekan-rekannya mau di PHK dengan catatan pesangon sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
“Pada tanggal 15 Juli 2021 dipanggil manajemen perusahaan. Saat itu saya langsung disodori PHK dengan pesangon Rp 17.878.050. Pihak perusahaan juga tidak mengizinkan dia bekerja lagi tanpa surat PHK bila tidak mau berandatangan dan terima uang tersebut,” ujar Dwi disampingi rekan-rekannya.
Atas hal itu, dia dan enam orang temannya yang di PHK secara sepihak menolak tandatangan karena dianggap sepihak dan pesangon tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Dengan masa kerja yang hampir 19 tahun, mestinya sesuai dengan UU, uang pesagon termasuk penggantian hak itu totalnya Rp 51 jutaan.”
Terkait dengan persoalan itu, mereka datang ke DPRD untuk menyampaikan keluhan sebab apa yang dilakukan manajemen tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya. Karena kami (6 orang) telah di PHK secara sepihak dan sudah tidak boleh lagi bekerja. Padahal belum tandatangan PHK,” ujarnya.
Pihaknya berharap DPRD dalam hal ini Komisi IV bisa membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, karyawan yang di PHK tersebut hanya meminta apa yang menjadi haknya diberikan.
“Kalau memang di PHK, harus sesuai dengan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan.”:
Menanggapi hal itu Komisi IV DPRD Sukoharjo akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan perusahaan tersebut untuk menyelesaikan persoalan itu.
Karyawan itu sendiri diterima oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Sukoardi Budi Martono beserta anggota Komisi IV.**
**Humas DPRD