Bupati dan DPRD Setujui Bersama Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda

Bupati Sukoharjo etik Suryani dan Ketua DPRD Wawan Pribadi disaksikan wakil pimpinan DPRD dan wakil Bupati melakkan penandatanganan persetujuan Raperda menjadi Perda.

SUKOHARJO – Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Sukoharjo yang melakukan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah merampungkan tugasnya.

Pansus I yang dipimpin Timbul Darmanto menyampaikan hasil pembahasannya dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/12).

Pansus I menyetujui draft Raperda Kabupaten Sukoharjo tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dikirimkan ke DPRD.

Terkait penggunaan istilah SKPD dalam Raperda tidak bertentangan dengan hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara hasil fasilitasi Gubernur Jateng ada beberapa frasa yang dihapus dan diubah serta disempurnakan.

Sementara Pansus II yang diketuai Nurjayanto hasil pembahasannya, memberikan rekomendasi dan penyempurnaan tentang Bangunan Gedung dalam Raperda.

Usai menyampaikan hasil pembahasan Pansus tersebut, dilakukan persetujuan antara Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Pimpinan DPRD penetapan dua Raperda menjadi Perda.

Dua Raperda yang disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai Perda tersebut masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati menyampaikan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disusun dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, lanjut Bupati, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya pada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung dapat diselesaikan dan ditetapkan sebagai Perda pada hari ini,” tambah Bupati.

Rapat Paripurna sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi diampingi wakil pimpinan DPRD. (*)

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *