SUKOHARJO – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar hearing terkait dengan aduan enam karyawan PT Sari Persada Mandiri/Sari Plastik Grogol yang di PHK sepihak, Kamis (20/1/2022).
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Sukardi Budi Martono didampingi pimpinan Komisi IV Agus Sumantri. Rapat mengundang karyawan, manajemen perusahaan serta dinas tenaga kerja.
Dalam keputusan akhir, dicapai kesepakatan bahwa enam karyawan yang di PHK akan mendapatkan pesangon masing-masing Rp 30 juta. Pembayaran akan dilakukan paling lambat satu bulan, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022.
“Tadi sudah ada kesepakatan antara karyawan, pihak perusahaan dan disaksikan oleg dinas terkait. Kesepakatannya karyawan yang di PHK akan menerima pesangon RP 30 juta. Pembayarannya paling lambat sebulan terhitung mulai hari ini,” ujar Budi Martono.
Atas hal itu, pihaknya akan terus melakukan pengawalan terkait dengan realisasinya. Dwi Purwanti, perwakilan dari karyawan yang di PHK mengaku menerima solusi tersebut. Pertimbangannya, jika persoalan itu berlarut tidak akan selesai-selesai.
“Kami menerima, meskipun secara aturan UU Ketenagaakerjaan belum sesuai. Sebab masa kerja tidak dihitung,” ujarnya.
**Humas DPRD.