SUKOHARJO – Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sukoharjo terkait tuntutan pembatalan presidential treshold (PT) 20 persen, Kamis (6/1/2022).
ARB diterima di ruang Rapat B DPRD Sukoharjo bersama dengan KPU, Bawaslu, Bagian Hukum, Kesbang Pol Pemkab Sukoharjo.
Koordinator ARB Sukoharjo, Abdul Hamid menjelaskan, ARB bukan bagian dari mereka yang saat ini ramai di deklarasikan maju Pilpres.
“Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi bahwa, PT 20 persen dalam pasal 222 UU No.7 tahun 2017, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab di sana sudah gamblang di jelaskan dan tidak ada aturan 20 persen,” jelas Abdul Hamid.
Karena itu, pihaknya meminta agar ketentuan tersebut dirubah. Sebab jika itu tetap terjadi, maka bisa jadi hanya akan muncul satu calon presiden saja.
“Kami minta itu dihapus saja menjadi 0 persen. Karena itu cacat hukum dan tidak sesuai cita-cita demokrasi di negeri ini,” tandasnya.
Siapapun nanti yang jadi presiden, kata dia, tidak masalah sepanjang tidak melakukan tindakan yang melanggar. Penegakan hukum jelas, tidak ada kriminalisasi dan masyarakat sejahtera.
Hal senada juga diungkapkan Wuri Handayani. Menurut dia, aturan tersebut hanya akan menguntungkan oligarki. Karena hanya akan menguntungkan kepentingan segelintir orang atau kelompok.
“Ini jelas melanggar UUD 1945. Artinya sama dengan mengkudeta konstitusi. Karena itu kami minta PT 20 persen dihapus,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, hingga saat ini PT 20 persen tersebut belum final. Namun demikian, DPRD Sukoharjo tidak punya kewenangan apapun dalam persoalan itu.
Hanya saja, apa yang menjadi aspirasi dari ARB akan diteruskan ke Pusat dan partai yang menaungi anggota DPRD. Harapannya, aspira dari masyarakat itu menjadi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan di Pusat.
Hal senada juga diungkapkan Eko Sapto Purnomo, wakil Ketua DPRD. Menurut dia, apa yang menjadi aspirasi akan diteruskan ke Pusat karena hal itu bukan menjadi ranah DPRD Kabupaten.
Di satu sisi, Ketau KPU Nuril Huda dan Ketua Bawaslu Bambang Muryanto mengapresiasi ARB atas aspirasi tersebut. Mereka berpendapat demokrasi yang dibangun selama ini sudah berjalan baik.
Di akhir pertemuan, perwakilan ARB menyerahkan pernyataan sikap menolak PT 20 persen pada Pimpinan DPRD untuk dikirimkan ke Pusat.
*Humas DPRD