DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home hearing

DPRD Terima Aspirasi Aliansi Rakyat Bergerak Sukoharjo soal Presidential Treshold

6 Januari 2022
in hearing
316 6
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi Wakil Ketua EKo Sapto P, Ketua Komisi I dan anggota Komisi I menerima pernyataan sikap dari Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Kamis (6/1/2021).

SUKOHARJO – Pimpinan DPRD dan Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sukoharjo terkait tuntutan pembatalan presidential treshold (PT) 20 persen, Kamis (6/1/2022).

ARB diterima di ruang Rapat B DPRD Sukoharjo bersama dengan KPU, Bawaslu, Bagian Hukum, Kesbang Pol Pemkab Sukoharjo.

Koordinator ARB Sukoharjo, Abdul Hamid menjelaskan, ARB bukan bagian dari mereka yang saat ini ramai di deklarasikan maju Pilpres.

“Kedatangan kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi bahwa, PT 20 persen dalam pasal 222 UU No.7 tahun 2017, bertentangan dengan UUD 1945. Sebab di sana sudah gamblang di jelaskan dan tidak ada aturan 20 persen,” jelas Abdul Hamid.

Karena itu, pihaknya meminta agar ketentuan tersebut dirubah. Sebab jika itu tetap terjadi, maka bisa jadi hanya akan muncul satu calon presiden saja.

“Kami minta itu dihapus saja menjadi 0 persen. Karena itu cacat hukum dan tidak sesuai cita-cita demokrasi di negeri ini,” tandasnya.

Siapapun nanti yang jadi presiden, kata dia, tidak masalah sepanjang tidak melakukan tindakan yang melanggar. Penegakan hukum jelas, tidak ada kriminalisasi dan masyarakat sejahtera.

Hal senada juga diungkapkan Wuri Handayani. Menurut dia, aturan tersebut hanya akan menguntungkan oligarki. Karena hanya akan menguntungkan kepentingan segelintir orang atau kelompok.

“Ini jelas melanggar UUD 1945. Artinya sama dengan mengkudeta konstitusi. Karena itu kami minta PT 20 persen dihapus,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, hingga saat ini PT 20 persen tersebut belum final. Namun demikian, DPRD Sukoharjo tidak punya kewenangan apapun dalam persoalan itu.

Hanya saja, apa yang menjadi aspirasi dari ARB akan diteruskan ke Pusat dan partai yang menaungi anggota DPRD. Harapannya, aspira dari masyarakat itu menjadi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan di Pusat.

Hal senada juga diungkapkan Eko Sapto Purnomo, wakil Ketua DPRD. Menurut dia, apa yang menjadi aspirasi akan diteruskan ke Pusat karena hal itu bukan menjadi ranah DPRD Kabupaten.

Di satu sisi, Ketau KPU Nuril Huda dan Ketua Bawaslu Bambang Muryanto mengapresiasi ARB atas aspirasi tersebut. Mereka berpendapat demokrasi yang dibangun selama ini sudah berjalan baik.

Di akhir pertemuan, perwakilan ARB menyerahkan pernyataan sikap menolak PT 20 persen pada Pimpinan DPRD untuk dikirimkan ke Pusat.

*Humas DPRD

Bagikan
Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Bupati dan DPRD Setujui Bersama Penetapan Dua Raperda Menjadi Perda

Next Post

Komisi IV DPRD Panggil PT Sari Persada Mandiri dan Karyawan yang di PHK

Next Post

Komisi IV DPRD Panggil PT Sari Persada Mandiri dan Karyawan yang di PHK

Warga Wiroragen RT 2 Ngadirejo, Kartasura Tolak Rencana Pembangunan Klinik Rawat Inap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2025 November

Week 3

Sen 27
Sel 28
Rab 29
Kam 30
Jum 31
Sab 1
Ming 2
Sen 3
Sel 4
Rab 5
Kam 6
Jum 7
Sab 8
Ming 9
Sen 10
Sel 11
Rab 12
Kam 13
Jum 14
Sab 15
Ming 16
Sen 17
Sel 18
Rab 19
Kam 20
Jum 21
Sab 22
Ming 23
Sen 24
Sel 25
Rab 26
Kam 27
Jum 28
Sab 29
Ming 30
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komisi I DPRD Gelar Audensi Terkait Putusan MA Soal Desa Gedangan

Komisi I DPRD Gelar Audensi Terkait Putusan MA Soal Desa Gedangan

22 Oktober 2025
DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026

DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026

20 Oktober 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In