SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna tentang Tindaklanjut Hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda APBD tahun 2022, Kamis (16/12) malam.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi saat memimpin rapat menyampaikan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Nomor. 170/20 tahun 2021 Penyempurnaan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 tentang Penjabaran APBD Tahun 2022 sesuai Evaluasi Gubernur.
Dalam putusannya Pimpinan DPRD membaca Keputusan Gubernur Jateng No 18 tahun 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Sukoharjo TA 202 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2022.
“Bahwa DPRD telah melaksanakan pembahasan terhadap Hasil Evaluasi Gubernur, perlu menetapkan keputusan PImpinan DPRD Sukoharjo tentang Penyempurnaan Raperda dan Rancangan Perbup tetang Penjabaran APBD TA 2022 sesuai hasil evaluais Gubernur.
Memutuskan, tindaklanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jateng Raperda APBD TA 2022 dan rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Pimpinan DPRD.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ketua DPRD Wawan Pribadi. **
*Humas DPRD