SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fkaksi-frakdi di DPRD Kabupaten Sukoharjo atas Nota Pengantar Penyampaian Raperda Kabupaten Sukoharjo.
Jawaban bupati disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin, 6 Desember 2021.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi Wakil Ketua Eko Sapto Purnomo, Giyarto dan Siti Zakiyatun Ni’mah.
Salah satu jawaban yang disampaikan bupati adalah terkait pertanyaan mengenai proyek atau manajemen konstruksi.
Menjawab pertanyaan itu, Bupati menyampaikan bahwa setiap penyedia jasa pengawasan konstruksi yang tidak melakukan pengawasan pada tahapan konstruksi akan diputus kontraknya dan masuk dalam daftar hitam atau blacklist.
*Humas DPRD.