SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD untuk dibahas dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (29/11/2021).
Dua raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Sebelum penyerahan dua Raperda itu dalam rapat Badan Musyawarah tanggal 8 November 2021 antara eksekutif dan legislatif telah menyepakati pembahasan dua raperda.
Untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disusun dalam rangka pelaksaan kewenangan Pemerintah Daerah yang ditetapkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali dan terakhir UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terkait Raperda tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat. Selain itu, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal berjati diri serta seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan.
Dua Raperda tersebut selanjutnya diserahkan pada Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan terkait dengan dua Raperda yang diajukan eksekutif tersebut.
*Humas DPRD Sukoharjo