DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home hearing

PKL Kuliner Daging Anjing Audiensi Dengan Komisi I DPRD Sukoharjo

16 Desember 2021
in hearing
316 6
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Komisi I DPRD Sukoharjo audensi dengan Paguyuban PKL terkait dengan perdagangan daging anjing

SUKOHARJO – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner daging anjing di Kabupaten Sukoharjo yang tergabung dalam PKL Guyup Rukun Makmur audiensi dengan DPRD, Selasa (14/12/2021).

Para PKL yang ditemui Komisi I DPRD menyampaikan aspirasi agar Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan daging anjing tetap diperbolehkan.

Sudarsi, koordinator PKl Guyub Rukun dalam kesempatan itu bertanya tentang kemungkinan Perda direvisi karena ini menyangkut nasib para PKL yang selama ini berdagang untuk ekonomi keluarga.

Sudarsi juga mengatakan jika PKL sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, yakni Perkumpulan Pedagang Kuliner Sate Guguk Sukoharjo. Untuk itu, PKL berharap Perda bisa direvisi khususnya yang mengatur tentang sanksi.

Ketua PKL Paguyuban PKL Sukoharjo, Joko Cahyono, meminta agar PKL kuliner daging anjing tetap diperbolehkan berjualan. Menurutnya, selama ini PKL kuliner daging anjing selalu dihantui perasaan resah dan was-was.

Ketua Komisi 1 DPRD Sukoharjo, Sardjono, menyampaikan, sesuai penjelasan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, pengesahan dari Kemenkum dan HAM tersebut hanya soal pendirian perkumpulan, bukan mengatur tentang objek yang diperjualbelikan.

Jadi, untuk merevisi Perda yang sudah ada sulit dilakukan karena Perda sudah mengacu pada aturan diatasnya.

“Dalam Perda mengatur tentang objek yang dijual. Yakni larangan daging hewan non pangan dimana anjing tidak termasuk hewan pangan. Untuk itu, PKL diminta untuk mematuhi aturan dalam Perda dengan mengganti dagangan non daging anjing agar bisa mengurus izin berupa Tanda Daftar Usaha (TDU),” jelas Sardjono.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo meyampaikan hal senada. Larangan berjualan daging anjing diatur dalam Perda No 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan PKL, khususnya Pasal 34 huruf m.

Dalam pasal tersebut berbunyi dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non pangan untuk dikonsumsi.

**Humas DPRD.

Bagikan
Share408Tweet255Pin92Scan
Previous Post

Bupati Berikan Jawaban atas Pandangan Fraksi

Next Post

DPRD Gelar Paripurna Laporan Pimpinan Tindaklanjut Hasil Evaluasi Gubernur

Next Post

DPRD Gelar Paripurna Laporan Pimpinan Tindaklanjut Hasil Evaluasi Gubernur

Di PHK Sepihak, Karyawan PT Sari Persada Mandiri Sukoharjo Mengadu ke DPRD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2025 Desember

Week 1

Sen 1
Sel 2
Rab 3
Kam 4
Jum 5
Sab 6
Ming 7
Sen 8
Sel 9
Rab 10
Kam 11
Jum 12
Sab 13
Ming 14
Sen 15
Sel 16
Rab 17
Kam 18
Jum 19
Sab 20
Ming 21
Sen 22
Sel 23
Rab 24
Kam 25
Jum 26
Sab 27
Ming 28
Sen 29
Sel 30
Rab 31
Kam 1
Jum 2
Sab 3
Ming 4
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komunitas Korban Tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Temui DPRD Sukoharjo

Komunitas Korban Tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Temui DPRD Sukoharjo

1 Desember 2025
Ketua DPRD Hadiri HUT ke-20 HIMPAUDI Kabupaten Sukoharjo

Ketua DPRD Hadiri HUT ke-20 HIMPAUDI Kabupaten Sukoharjo

18 November 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In