Komisi III DPRD Sukoharjo Audensi dengan Warga Terdampak Limbah PT RUM

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo audensi dengan perwakilan warga terdampak limbah PT RUM.

SUKOHARJO – Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo menerima kedatangan perwakilan warga terdampak limbah PT RUM di gedung B, DPRD, Kamis (12/5/2022.)

Mereka diterima anggota Komisi III Mohamad Samrodin. Sebab pada saat acara berlangsung, bersamaan dengan rapat Pansus Komisi III.

Selain dari komisi III, hadir juga sejumlah kepala OPD di Lingkup Pemkab Sukoharjo. Di antaranya, DPUPR, BLH, Satpol PP, Bagian Hukum serta dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS).

Pada kesempatan tersebut, warga mengeluhkan dampak limbah bau dan kerusakan lingkungan akibat beroperasinya PT RUM. Bahkan pemasangan pipa yang dilakukan PT RUM juga ada yang di tanah kas desa.

Selain itu, pipa yang dipasang di tengah sungai Gupit juga bocor dan limbahnya mengganggu. Warga berharap persoalan limbah bau PT RUM yang sudah selama enam tahun bisa diselesaikan.

Menanggapi hal itu, Samrodin meminta BBWSBS memberikan penjelasan pada warga terkait dengan pemasangan pipa di sungai.

Dalam penjelasannya, Ambar dari BBWSBS mengatakan pemasangan pipa belum berizin. Pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran pada PT RUM.

Sedangkan dari BLH Sukoharjo mengatakan, PT RUM masuk dalam kasifikasi perusahaan modal asing (PMA) sehingga kewenangan menutup ada di Pusat. BLH sendiri sudah melaporkan hal yang terjadi pada Pusat. **

humas DPRD Sukoharjo.

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *