SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama Bupati melakukan penandatangan persetujuan penetapan dua Rancangan Peratura Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/5/2022).
Dua raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perda masing-masing Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menyampaikan bahwa pembahasan dua raperda tersebut telah selesai dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).
DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melaksanakan serangkaian pembahasan untuk menyempurnakan dua raperda tersebut.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Musyawarah, panitia khusus dan fraksi-fraksi yang telah bersama-sama menyelesaikan tugas membahas dan menyempurnakan dua raperda tersebut,” ujar Wawan.
Sebelum ditandatangani bersama, Wawan selaku pemimpin rapat memberi kesempatan pada juru bicara dua pansus untuk membacakan hasil pembahasan.
Dalam laporannya, dua pansus yang membahas dua raperda tersebut melakukan sejumlah revisi khususnya mengenai redaksional raperda.
Setelah itu, Wawan menawarkan pada peserta rapat terkait persetujuan penetapan dua raperda tersebut menjadi perda yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPRD peserta rapat yang hadir.
Wawan kemudian mengethuk palu tanda persetujuan DPRD. Setelah itu Wawan memberikan kesempatan pada Bupati Sukoharjo untuk menyampaikan pendapat akhirnya.
Bupati Etik Suryani menyampaikan, persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
“Apabila dibandingkan dengan permohonan penerbitan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung diasumsikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung lebih ringkas dan sederhana,” paparnya.
Terhadap Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bupati menyampaikan tujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal.
Selain itu, juga sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan dengan percepatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran tenaga kerja asing sebagai penunjang pembangunan di Daerah.
“Penggunaan Tenaga Kerja Asing dikenai biaya kompensasi yang dibayar oleh kepada pemberi kerja sebagai retribusi telah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan sumber pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah dalam mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan uraian tersebut, dengan ditetapkannya Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bupati berharap semoga dapat memaksimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
“Selanjutnya pada kesempatan ini juga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan dua raperda ini,” tambah Bupati.
Humas DPRD***