SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menyetujui Penetapan Perda Mendahuli Perubahan APBD tahun 2022.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/5). Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, dibacakan risalah pembahasan terkait dengan persetujuan Mendahului Anggaran tersebut.
Menurut Wawan, menindaklanjuti Surat Bupati tanggal 22 Maret 2022 Nomor 900/1079/III/2022 tentang Mohon izin mendahului Perubahan APBD, sebagai pertimbangan telah dilakukan rapat fraksi.
“Menindaklanjuti itu telah digelar rapat gabungan pimpinan DPTD, pimpinan Fraksi dan Ketua Komisi II pada tanggal 4 April, serta konsultasi ke BPKP Jawa Tengah 26 April dan Rapat Banggar tanggal 17 Mei,” jelas Wawan.
Usai agenda tersebut, fraksi-fraksi di DPRD menggelar rapat dan mengirimkan surat ke pimpinan DPRD terkait persetujuan mendahului perubahan APBD. Hasilnya, semua fraksi menyetujuinya.
Persetujuan mendahului Perubahan APBD 2022 yaitu pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM pada sub kegiatan Pemberdayaan, Peningkatan, Produktivitas, Nilai Tambah, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi dan Restrukturisasi Usaha Koperasi du Kabupaten.
“Semula dianggarkan Rp 490 juta bertambah menjadi Rp2.707.440.500, digunakan utnuk duukungan program pengelolaan terpadu UMKM berupa Rumah produksi Bersama (Factory Sharing) melalui Dana Tugas Pembantuan di Desa Trangsanm Kecamatan, Gatak.”
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengapresiasi DPRD yang telah melakukan tugasnya dan putusan DPRD tersebut akan dijadikan dasar untuk nantinya menyusun Peraturan Bupati (Perbup).*
humas DPRD*