
SUKOHARJO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan sejumlah pihak terkait dengan Desa Gedangan.
Hearing dipimpin Ketua Komisi I Nikalaus Roni serta pimpinan dan anggota Komisi I, Dinas Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Camat Grogol, BPD, dua mantan perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, serta dua penasihat hukum, Kamis (16/10/2025).
Hearing tersebut digelar untuk mendengarkan secara langsung penjelasan dari kedua pihak yakni Sri Abadi dan Abdul Rahman, yang sebelumnya dituduh melakukan penghilangan aset desa berupa tanah seluas 3.000 meter persegi pada tahun 2022.
Kuasa hukum dua mantan perangkat desa, Slamet Riyadi, menjelaskan pihaknya mengajukan hearing ke DPRD Sukoharjo sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kliennya tidak bersalah.
“Tujuan kami meminta hearing ini karena dulu klien saya, Sri Abadi selaku Kadus II dan Abdul Rahman sebagai Sekdes, diberhentikan berdasarkan hasil hearing sebelumnya. Saat itu, ketua DPRD Sukoharjo masih dijabat oleh Wawan Pribadi,” ujar Slamet.
Ia menegaskan, karena Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kedua kliennya tidak bersalah, maka DPRD dan Pemerintah Daerah Sukoharjo memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memulihkan hak-hak mereka.
Slamet juga menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung harus segera dilaksanakan sepenuhnya.
Pihaknya menuntut agar kedua mantan perangkat tersebut dikembalikan ke posisi semula dan diberikan hak gaji yang belum dibayarkan hingga kini.
Di satu sisi, Sri Sumanta selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Gedangan menyampaikan apresiasi atas digelarnya hearing oleh Komisi I DPRD Sukoharjo. Menurutnya, forum ini penting untuk menyampaikan fakta dan kronologi secara terbuka.
Ia berharap, hearing ini bisa dilanjutkan atau diperluas agar pihak-pihak yang belum dihadirkan juga dapat memberikan keterangan tambahan.
“Saya hanya mengusulkan agar Komisi I bisa memperluas hearing ini, karena masih ada beberapa pihak yang belum didengarkan,” pungkasnya.
Dalam kesimpulannya, Komisi I menyatakan karena sudah masuk ranah hukum dan berkekuatan tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh, seyogyanya putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan peraturan yang berlaku dengan menunggu Bagian Hukum melakukan kajian. **
**Humas DPRD

