DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Uncategorized

Komisi I DPRD Gelar Audensi Terkait Putusan MA Soal Desa Gedangan

22 Oktober 2025
in Uncategorized
314 10
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat dengar pendapat terkait putusan MA soal Desa Gedangan

SUKOHARJO – Komisi I DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan sejumlah pihak terkait dengan Desa Gedangan.

Hearing dipimpin Ketua Komisi I Nikalaus Roni serta pimpinan dan anggota Komisi I, Dinas Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Camat Grogol, BPD, dua mantan perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, serta dua penasihat hukum, Kamis (16/10/2025).

Hearing tersebut digelar untuk mendengarkan secara langsung penjelasan dari kedua pihak yakni Sri Abadi dan Abdul Rahman, yang sebelumnya dituduh melakukan penghilangan aset desa berupa tanah seluas 3.000 meter persegi pada tahun 2022.

Kuasa hukum dua mantan perangkat desa, Slamet Riyadi, menjelaskan pihaknya mengajukan hearing ke DPRD Sukoharjo sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan kliennya tidak bersalah.

“Tujuan kami meminta hearing ini karena dulu klien saya, Sri Abadi selaku Kadus II dan Abdul Rahman sebagai Sekdes, diberhentikan berdasarkan hasil hearing sebelumnya. Saat itu, ketua DPRD Sukoharjo masih dijabat oleh Wawan Pribadi,” ujar Slamet.

Ia menegaskan, karena Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa kedua kliennya tidak bersalah, maka DPRD dan Pemerintah Daerah Sukoharjo memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memulihkan hak-hak mereka.

Slamet juga menambahkan bahwa putusan Mahkamah Agung harus segera dilaksanakan sepenuhnya.
Pihaknya menuntut agar kedua mantan perangkat tersebut dikembalikan ke posisi semula dan diberikan hak gaji yang belum dibayarkan hingga kini.

Di satu sisi, Sri Sumanta selaku kuasa hukum dari Kepala Desa Gedangan menyampaikan apresiasi atas digelarnya hearing oleh Komisi I DPRD Sukoharjo. Menurutnya, forum ini penting untuk menyampaikan fakta dan kronologi secara terbuka.

Ia berharap, hearing ini bisa dilanjutkan atau diperluas agar pihak-pihak yang belum dihadirkan juga dapat memberikan keterangan tambahan.

“Saya hanya mengusulkan agar Komisi I bisa memperluas hearing ini, karena masih ada beberapa pihak yang belum didengarkan,” pungkasnya.

Dalam kesimpulannya, Komisi I menyatakan karena sudah masuk ranah hukum dan berkekuatan tetap dan sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh, seyogyanya putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan peraturan yang berlaku dengan menunggu Bagian Hukum melakukan kajian. **

**Humas DPRD

Bagikan
Share410Tweet257Pin92Scan
Previous Post

DPRD dan Bupati Sukoharjo Tandatangan Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026

Next Post

KOMISI II MENDUKUNG PENUH PEMANFAATAN LAHAN TIDUR UNTUK PERTANIAN DI SUKOHARJO

Next Post

KOMISI II MENDUKUNG PENUH PEMANFAATAN LAHAN TIDUR UNTUK PERTANIAN DI SUKOHARJO

Ketua DPRD Hadiri HUT ke-20 HIMPAUDI Kabupaten Sukoharjo

Ketua DPRD Hadiri HUT ke-20 HIMPAUDI Kabupaten Sukoharjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AGENDA DEWAN

2026 Oktober

Week 3

Sen 28
Sel 29
Rab 30
Kam 1
Jum 2
Sab 3
Ming 4
Sen 5
Sel 6
Rab 7
Kam 8
Jum 9
Sab 10
Ming 11
Sen 12
Sel 13
Rab 14
Kam 15
Jum 16
Sab 17
Ming 18
Sen 19
Sel 20
Rab 21
Kam 22
Jum 23
Sab 24
Ming 25
Sen 26
Sel 27
Rab 28
Kam 29
Jum 30
Sab 31
Ming 1
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

DPRD Sukoharjo Melarang Study Tour ke Luar Provinsi Jateng dan DIY

DPRD Sukoharjo Melarang Study Tour ke Luar Provinsi Jateng dan DIY

1 Oktober 2026
DPRD – Pemkab Sukoharjo Setujui Raperda Perubahan APBD menjadi Perda

DPRD – Pemkab Sukoharjo Setujui Raperda Perubahan APBD menjadi Perda

30 September 2026

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In