
SUKOHARJO – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD dan Bupati Sukoharjo menandatangani Raperda APBD tahun 2026.
Persetujuan bersama itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati tentang Raperda APBD TA 2026, Senin (20/10).
Sebelum dilakukan penandatanganan, Rapat Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto tersebut membacakan kesimpulan Badan Anggaran (Banggar).
Dalam kesimpulannya, Banggar DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2026 yang diajukan oleh OPD yang menjadi leading sektor dari Komisi I, II, III dan IV.
Terkait dengan rekomendasi, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi, baik untuk penambahan anggaran serta saran lainnya.
Di luar anggaran, Banggara menyarankan pada Badan Kesbangpol Sukoharjo mengambil langkah dan bekerjsama dengan pihak terkait dalam menyikapi kondisi Sukoharjo agar lebih kondusif. Terutama pembinaan terhadap perguruan-perguruan pencak silat yang ada.
Untuk Badan Pengelolaan Keuanga Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) diminta cermat dalam menganggarkan besaran perkiraan SILPA. Selain itu BPKAD juga diminta melakukan pendataan wajib pajak PBB dilengkapi dengan data pituang yang terlambat bayar serta melakukan langkah tegas yang melibatkan pihak lain.
Terkait dengan kinerja BUMD, Banggar meminta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam membuat road map dan membentuk Tim Evaluasi Kontroling terhadap kinerja BUMD setiap triwulan.
Terkait dengan penerangan jalan, Dishub Sukoharjo diminta segera melakukan pemasangan PJU di titik yang belum terpasang dan telah dianggarkan di tahun 2025.
Banggar merekomendasikan kepada DPUPR Kabupaten Sukoharjo untuk lebih intensif melakukan penagihan piutang retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp 667.010.820, pada enam tower provider.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, Nota Persetujuan Bersama Raperda APBD TA 2026 tersebut menyetujui untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda.
Selanjutnya, Raperda yang sudah disetujui bersama dengan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari setelah disetujui untuk dievaluasi.
“Terimakasih dan saya pelajari dan tindaklanjuti sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap bupati. **
*Humas DPRD


