SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pembangunan Keluarga. Terkait dengan pembahasannya DPRD membentu Pansus atau Panitia Khusus.
Dalam Raperda itu sendiri juga mengatur tentang tugas dan kewajiban seluruh angggota keluarga dari semua unsur. Hal itu nanti akan dijabarkan dalam Raperda dengan tujuan angar seluruh anggota keluarga dapat memahami dan tanggungjawab.
Kewajiban anggota keluarga yang masuk dalam ketentuan Raperda Pembangunan Keluarga adalah mengenai tugas dan kewajiban anak dan orang tua.
Sementara tugas dan kewajiban lansia sudah diatur dalam Perda Kabupaten Sukoharjo No.17 tahun 2017 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Dalam Raperda Pembangunan Keluarga ditegaskan mengenai kewenangan Pemkab dalam memfasilitasi pembangunan keluarga melalui ketahanan ekonomi untuk mendorong peningkatan penghasilan kepala keluarga.
Raperda ini juga mengatur ketentuan mengenai kewenangan Peda untuk memfasilitasi ketahanan sosial psikologi. **
Humas DPRD Sukoharjo