DPRD dan Pemkab Sukoharjo Setujui Bersama Raperda APBD 2024

Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menyerahkan hasil keputusan DPRD pada Bupati Sukoharjo, Senin (30/10).

SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo dan Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati Sukoharjo menyetujui bersama Raperda APBD 2024.

Persetujuan itu tertuang dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Sukoharjo, Senin (30/10/2023).

Rapat yang dipimpin ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi tersebut menyebutkan sejumlah kesimpulan dari Badan Anggaran.

Di antaranya, Badan Anggaran Menyetujui pengadaan mobil dinas operasional guna mendukung pelayanan dan sosialisasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 500.000.000 yang berasal dari pergeseran Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bidang Bina Marga.

Bagian Hukum agarlebih banyak mengadakan sosialisasi ke masyarakat terkait bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu/ miskin.

Badan Anggaran menyetujui penambahan anggaran untuk kenaikan Siltap Bulanan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Sukoharjo, sebesar Rp4.600.000.000 dengan berpedoman pada dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Badan Anggaran menyarankan diadakan pembinaan dan pelatihan pelaporan keuangan desa, agar kinerja dalam pelaporan keuangan desa lebih baik.

Badan Anggaran menyetujui penganggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp, 100.000.000,00 (SeratusJuta Rupiah) untuk pembuatan DED Pembangunan Gedung Perpustakaan.

Selain itu juga ada penambahan anggaran pada OPD Sekretariat
DPRD sebesar Rp20.000.000.000 pada Perubahan APBD TA 2024, Untuk Penyesuaian dengan Perpres 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden nomer 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan Surat Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Nomor
900.1.15.2/15920/Keuda tanggal 19 Oktober 2023 terkait Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara Lumpsum.

Badan Anggaran minta percepatan penerbitan Peraturan Bupati terkait Surat dari Kementerian Dalam Negeri hal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemerintah Daerah Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda tanggal 19 Oktober 2023.

Badan Anggaran merekomendasikan kepada Dinas Pertanian dan Perikanan untuk pengadaan alat pertanian berupa Drone Pertanian dengan Kapasitas 10 Liter sebanyak 3 unit dengan anggaran sebesar Rp. 552.000.000 serta menyediakan tenaga ahli dan operasional pengelolaan drone.

Terkait dengan situasi iklim yang terjadi saat ini (EL-NINO) diharapkan Dinas Pertanian melakukan sosialisasi berkoordinasi dengan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) , Kelompok Tani, Petani, agar lebih optimal dalam pemanfaatan embung, sumur dangkal, dan sumur dalam serta bertanggungjawab pada pemeliharaan JIDES (Jaringan Irigasi Desa) dan JITUT (Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani) dalam hal itu juga bekerjasama dengan Pemerintahan Desa.

Selanjutnya, hasil ini akan disampaikan ke provinsi untuk mendapat evaluasi dari Gubernur Jateng. **

**Humas DPRD Sukoharjo.

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *