
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo mengesahkan dua Raperda non APBD dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Sukoharjo, Kamis (23/2/2023).
Dua Raperda yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Gakin) serta Raperda Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) oleh DPRD Sukoharjo.
Sebelum dilakukan penandatangan bersama, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi meminta agar Panitia Khusus (pansus) yang membahas membacakan hasil pembahasan terhadap raperda tersebut.
Terdapat sejumlah hal termasuk revisi dalam sejumlah klausul dalam Raperda tersebut. Selain itu juga terdapat sejumlah perubahan isi pasal-pasal dan juga ayat didalamnya.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum sesuai amanah dari Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum.
Menurut Bupati, pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam Perda merupakan jaminan terhadap hak konstitusional orang miskin di Kabupaten Sukoharjo yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
“Selama ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum maksimal, hal ini terjadi karena masyarakat miskin kesulitan untuk mengakses pemberian bantuan hukum,” ujarnya.
Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sementara itu terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bupati menilai pada hakekatnya anak Indonesia memiliki hak akan jaminan hidup untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Sehingga memerlukan stimulasi yang tepat bagi setiap potensi yang dimilikinya. Hal tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan yang bermutu.
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati berhak membentuk kebijakan daerah di bidang pendidikan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati. **
Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo