
SUKOHARJO – DPRD Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pimpinan DPRD Tindaklanjut Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD 2025.
Sesuai hasil pembahasan bersama DPRD, RAPBD TA 2025 disepakati ada kenaikan Pendapatan Daerah sebesar Rp 23.481,457. Dimana hasil pembahasan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.101.041.081.410 dari sebelumnya Rp 2.077.559.624.070.
Sementara Pendapatan Asli Daerah dari sebelumnya Rp548.575.639.070 menjadi Rp551.247.824.638. Dengan kata lain ada penambahan Rp2.672.165.568.
PAD itu sendiri berasal dari berbagai item pendapatan di antaranya pajak daerah, pajak reklame, pajak air tanah PBB, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.
Selanjutnya dalam Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD Kabupaten Sukoharjo TA 2025 ada beberapa hal yang perlu dievaluasi serta rekomendasi yang ditindaklanjuti dengan Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD.
Rapat Paripurna digelar pada 9 Desember 2024 dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto. Atas Penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyatakan, keputusan Pimpinan DPRD tersebut akan dijadikan dasar Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD.
Bupati menyampaikan apresiasi pada pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Sukoharjo serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang telah bekerja keras untuk menyempurnakan Raperda APBD 2025 dan Rancangan Perbup tentang penjabaran APBD 2025 sesuai dengan evaluasi Gubernur Jateng yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 180/303 Tahun 2024.
*humas DPRD Sukoharjo