DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Rapat Paripurna

Melebihi 30 Persen, Pimpinan DPRD Sukoharjo Sarankan Pemkab Sukoharjo Kurangi Belanja Pegawai

1 Desember 2023
in Rapat Paripurna
315 10
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna Laporan Pimpinan Tidanlanjut Evaluasi Gubernur atas Raperda APBD TA 2024, Kamis (30/11).

SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pimpinan DPBD Tindaklanjuti Evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda APBD TA 2024, Kamis (30/11).

Rapat yang dipimpan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Muspida serta pejabat lainnya.

Dari hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tersebut Pimpinan DPRD memberikan keputusan yang tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD No:170/21 Tahun 2023 tentang Peyempurnaan Raperda APBD TA 2024 dan Raperda Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2024 sesuai Hasil Evaluasi Gubernur.

Salah satu poin yang disampaikan Pimpinan DPRD adalah, proses Persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan tepat waktu.

Namun demikian terdapat tahapan penyusunan yang tidak sesuai yaitu Penyampaian Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati kepada DPRD. Karena itu Pemkab diminta konsisten terhadap waktu yang sudah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan.

Terkait dengan alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan dan kesehatan, Pemkab Sukoharjo dinilai sudah sesuai aturan. Yakni mengalokasikabn anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja daerah. Yakni Rp690.157.918.355 atau 29 persen dari total belanja daerah sebesar RP 2.308.488.762.800.

Sementara untuk kesehatan juga dianggap sudah sesuai dimana alokasi anggaran sekurang-kurangnya 10 persen dari toal belanja daerah di luar gaji. Yakni sebesar Rp 442.358.978.092 dari total belanja di luar gaji sebesar Rp1.697.502.125.295.

Di samping itu, Pemkab Sukoharjo juga diminta mengurangi belanja pegawai di luar tunjangan guru, karena dalam alokasi belanja pegawai diluar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total belanja APBD.

Sedangkan dalam alokasi melalui Belanja Transfer Keuangan Daerah dan Desa (TKDD) sebesar Rp827.684.876.654 atau 35 persen dari total Belanaj Daerah pada Raperda APBD TA 2024.

Penyediaan anggaran Gaji dan Tunjangan ASN Rp610.986.637.505 atau 26,47% dari total belanja daerah dalam Raperda tentang APBD TA 2024 agar dianggarkan dengan memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN.

Serta pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, kebutuhan pengangkatan Calon ASN sesuai formasi pegawai tahun 2024, kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% dari jumlah pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan sesuai maksud butir C.3.a.1).h) angka (1), (2) dan (3) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Terkait dengan jumlah alokasi Tambahan Penghasilan ASN pada Raperda TA 2024, terdapat penambahan sebesar Rp18.051.675.595,00 atau 5,82% dari anggaran pada Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp131.784.332.000,00.

“Berkenaan dengan rencana penambahan alokasi Tambahan Penghasilan ASN dimaksud harus memedomani kebijakan TPP untuk Tahun Anggaran 2024 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.”

Di luar poin-pon tersebut, aokasi anggaran Tahun Anggaran 2024 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.”

Di luar poin-pon tersebut, aokasi anggaran untuj pegawai non ASN juga dminta untuk memperhatikan ketnetuan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DRD tersebut, pihaknya akan segera menetapkan Perda tentang APBD 2024. Mengenai saran yang ada dalam Keputusan Pimpinan DPRD tersebut akan diperhatikan. **

**Humas DPRD Sukoharjo

Bagikan
Share412Tweet257Pin93Scan
Previous Post

DPRD Sukoharjo Bentuk Pansus Membahas Raperda Pembangunan Keluarga

Next Post

Warga Solo yang Direlokasi ke Mranggen Polokarto Kebingungan Sertifikat Tanah

Next Post

Warga Solo yang Direlokasi ke Mranggen Polokarto Kebingungan Sertifikat Tanah

SMP IT Mutiara Insan Kunjungi DPRD Sukoharjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2025 Desember

Week 1

Sen 1
Sel 2
Rab 3
Kam 4
Jum 5
Sab 6
Ming 7
Sen 8
Sel 9
Rab 10
Kam 11
Jum 12
Sab 13
Ming 14
Sen 15
Sel 16
Rab 17
Kam 18
Jum 19
Sab 20
Ming 21
Sen 22
Sel 23
Rab 24
Kam 25
Jum 26
Sab 27
Ming 28
Sen 29
Sel 30
Rab 31
Kam 1
Jum 2
Sab 3
Ming 4
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komunitas Korban Tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Temui DPRD Sukoharjo

Komunitas Korban Tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Temui DPRD Sukoharjo

1 Desember 2025
Ketua DPRD Hadiri HUT ke-20 HIMPAUDI Kabupaten Sukoharjo

Ketua DPRD Hadiri HUT ke-20 HIMPAUDI Kabupaten Sukoharjo

18 November 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In