
\SUKOHARJO, Rapat DPRD Kabupaten Sukoharjo memutuskan memberhentikan Giyarto SH MH dari anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Sukoharjo periode 2019-2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Kamis, 2 Februari 2023.
Selain itu Rapat Paripurna DPRD juga mengumumkan calon Wakil Ketua DPRD sebagai pengganti Giyarto SH MH. Penggantinya adalah H Sarjono SM, SE.
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi yang memimpin Rapat Paripurna menjelaskan, ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan pengganti Pimpinan DPRD berasal dari partai politik yang sama.
Nama tersebut kemudian diusulkan dari pimpinan Partai politik dan diumumkan dalam Rapat paripurna.
Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo sendiri telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Sukoharjo Nomor B.02/GOLKAR II-17/1/2023 tanggal 19 Januari 2023, perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu pengganti Giyarto SH MH. Penggantinya adalah Sarjono SM,SE.
Berangkat dari surat dan peraturan yang ada, maka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoahrjo menetapkan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo masa jabatan 2019-2024 yaitu H Sarjono SE MM.
“Calon pengganti Wakil Ketua sebagaimana dimaksud disampaikan oleh PImpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo kepada Gubernur Jawa Tengah melali Bupati Sukoharjo untuk diusulkan peresmian pengangkatannya sesuaid engan ketentuan peraturan perundangan-undangan.”
Keputusan DPRD Kabupaten Sukoharjo berlaku mulai tanggal ditetapkan, yakni 2 Februari 2023. ***
*Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo