
SUKOHARJO, Rapat DPRD Kabupaten Sukoahrjo memutuskan memberhentikan Giyarto SH MH dari anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Sukoharjo periode 2019-2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo pada Kamis, 2 Februari 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi Wakil Ketua DPRD Eko Sapto serta Siti Zakiyatun Ni’mah dan dihadiri Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Wakil Bupati Agus Santosa, serta pejabat di lingkup Pemkab Sukoharjo.
Wawan Pribadi dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa agenda rapat adalah pemberhentian Giyarto SH MH serta pengumuman Pengganti Antar Waktu (PAW).
Giyarto SH MH sendiri merupakan anggota sekaligus Wakil ketua DPRD Sukoharjo. Wakil Rakyat dari Partai Golkar Dappil Weru, Tawangsari dan Bulu ini meninggal dunia beberapa waktu lalu karena sakit.
Karena itu partai yang menaunginya (Partai Golkar) mengajukan surat ke pimpinan DPRD terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).
Rapat Paripurna pemberhentian Giyarto SH MH tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 37 Peraturan Pemrintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta sejumlah aturan lainnya.
Dimana dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa usul pemberhentian dilaporkan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan DPRD lainnya dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Selain itu juga memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/109 Tahun 2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa Jabatan 2019-2024.
Serta kutipan Akta Kematian Giyarto SH MH Nomor 3311-KM-29112022-0027 tertanggal 29 November 2022.
“Menetapkan kesatu, memberhentikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Masa jabatan Tahun 2029-2024 atas nama Giyarto SH MH.”
Selanjutnya, keputusan pemberhentian tersebut oleh pimpinan DPRD disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Sukoharjo untuk diproses sebagaimana mestinya. ***
Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo