SUKOHARJO – Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi memimpin Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo, Senin (16/1/2023).
Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Sukoharjo, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan nota pengatar tiga Raperda tersebut.
Tiga Raperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan, bahwa pemenuhan atas hak ini merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kabupaten Sukoharjo tidak terlepas dari berbagai permasalahan Lingkungan Hidup baik dalam skala besar, menengah, maupun kecil.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo tersebut perlu dilakukan upaya pengendalian Lingkungan Hidup secara, konkrit, komprehensif, taat asas dan terpadu.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terdapat pembagian kewenangan yang tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu upaya menjaga kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Sukoharjo.
Sehingga terwujud Kabupaten Sukoharjo yang bersih, sehat, rapi dan indah serta lestari untuk sekarang dan masa depan dalam rangka mewujudkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana diamanahkan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pengadaan, peredaran, dan penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin juga merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek perikehidupan masyarakat.
Di samping minuman beralkohol di masyarakat berkembang peredaran minuman oplosan, yang peredarannya meresahkan masyarakat, baik dari aspek kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum.
Oleh karena itu perlu diberikan payung hukum untuk dapat melakukan penertiban atas peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol, serta menjaga keamanan dan ketertiban agar tidak terjadi tindak kekerasan dan kriminalitas sebagai dampak dari Minuman Beralkohol.
Peraturan Daerah ini mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol. Namun demikian, bukan berarti Pemerintah Daerah akan melegalkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Daerah, karena berdasarkan Peraturan Daerah ini minuman beralkohol hanya dapat dijual di tempat-tempat yang seharusnya.
Pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sukoharjo yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika memerlukan adanya suatu kebijakan dan partisipasi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan dini.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah harus menyusun Peraturan Daerah sebagai upaya sinergitas membangun koordinasi dan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berupaya melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Usai penyampaian penjelasan tersebut, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menerima Nota Tiga Raperda untuk selanjutnya dibahas. **
HUmas DPRD Kabupaten Sukoharjo