SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar audensi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (5/6/2023). Audensi digelar di Ruang Rapat B DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Rapat hearing tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Perbup Sukoharjo Nomor 92 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Instruksi Presiden tersebut dijelaskan agar Gubernur Bupati dan Walikota mengambil langkah-langkah optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Serta menetapkan regulasi dan anggaran serta mengambil langkah – langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai non ASN dan Penyelanggara Pemilu menjadi peserta aktif BPJS Ketenagkerjaan.
Selain dari BPJS, hadir dalam audensi tersebut adalag Pimpinan DPRD, Komisi IV, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah serta Badan Kepegawaian Pengembangan SDM.
Rapat audensi sendiri dipimpn Wakil Ketua DPRD Sarjono.
*Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo