
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar agenda Rapat Paripurna dengan agenda pembacaaan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022, Senin (19/5/5053).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi pimpinan DPRD.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan bahwa Sesuai dengan ketentuan bahwa, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 telah dikirim ke BPK RI perwakilan Jaa Tengah.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah diserahkan pada Pemkab Sukoharjo dengan opini Wajar Tanap Pengecualian (WTP).
Terkait dengan realisasi APBD tahun 2022, di depan anggota DPRD, Bupati menjelaskan Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp1.914.695.016.148 dan realisasinya sebesar Rp2.014.818.262.391.
Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp393.788.841.068,00, realisasinya sebesar Rp495.282.321.890.
Jumalh itu berasal dari realisasi Pajak Daerah sebesar Rp286.451.988.069, Retribusi Daerah sebesar Rp19.616.594.010 dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp39.098.713.731.
Serta dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp150.115.026.080.
Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp1.517.906.175.080, realisasinya Rp1.516.005.336.404,00 yang berasal dari dari realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.317.912.105.404.
Selain itu bupati juga menjelaskan mengenai belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp2.247.989.969.902, dengan realisasi sebesar Rp2.042.027.814.977.
Dari berbagai penjelasan tersebut diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (Silpa) tahun berkenaan sebesar Rp304.412.025.326. **
Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo