DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Uncategorized

DPRD dan Bupati Setujui Dua Raperda jadi Perda

5 Juni 2022
in Uncategorized
320 3
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Pribadi menandatangani persetujuan Dua Raperda disaksikan Bupati, Wakil dan wakil PImpinan DPRD.

 

SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama Bupati melakukan penandatangan persetujuan penetapan dua Rancangan Peratura Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/5/2022).

Dua raperda yang disetujui untuk ditetapkan menjadi perda masing-masing Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menyampaikan bahwa pembahasan dua raperda tersebut telah selesai dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).

DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melaksanakan serangkaian pembahasan untuk menyempurnakan dua raperda tersebut.

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Musyawarah, panitia khusus dan fraksi-fraksi yang telah bersama-sama menyelesaikan tugas membahas dan menyempurnakan dua raperda tersebut,” ujar Wawan.

Sebelum ditandatangani bersama, Wawan selaku pemimpin rapat memberi kesempatan pada juru bicara dua pansus untuk membacakan hasil pembahasan.

Dalam laporannya, dua pansus yang membahas dua raperda tersebut melakukan sejumlah revisi khususnya mengenai redaksional raperda.

Setelah itu, Wawan menawarkan pada peserta rapat terkait persetujuan penetapan dua raperda tersebut menjadi perda yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPRD peserta rapat yang hadir.

Wawan kemudian mengethuk palu tanda persetujuan DPRD. Setelah itu Wawan memberikan kesempatan pada Bupati Sukoharjo untuk menyampaikan pendapat akhirnya.

Bupati Etik Suryani menyampaikan, persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.

“Apabila dibandingkan dengan permohonan penerbitan IMB, prosedur permohonan sampai penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung diasumsikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung lebih ringkas dan sederhana,” paparnya.

Terhadap Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bupati menyampaikan tujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja lokal.

Selain itu, juga sebagai tahapan dalam mempercepat proses pembangunan dengan percepatan alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing terhadap kehadiran tenaga kerja asing sebagai penunjang pembangunan di Daerah.

“Penggunaan Tenaga Kerja Asing dikenai biaya kompensasi yang dibayar oleh kepada pemberi kerja sebagai retribusi telah mempekerjakan Tenaga Kerja Asing,” jelasnya.

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan sumber pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah dalam mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Berdasarkan uraian tersebut, dengan ditetapkannya Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Bupati berharap semoga dapat memaksimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Selanjutnya pada kesempatan ini juga, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal dalam membahas dan menyempurnakan dua raperda ini,” tambah Bupati.

Humas DPRD***

Bagikan
Share409Tweet256Pin92Scan
Previous Post

DPRD Sukoharjo Setujui Penetapan Perda Mendahului Perubahan APBD 2022

Next Post

Ketua DPRD Terima Aspirasi Penolak Holywings Indonesia

Next Post

Ketua DPRD Terima Aspirasi Penolak Holywings Indonesia

Serba Kejawen, DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Lahir Sukoharjo Ke 76

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2026 Februari

Week 2

Sen 26
Sel 27
Rab 28
Kam 29
Jum 30
Sab 31
Ming 1
Sen 2
Sel 3
Rab 4
Kam 5
Jum 6
Sab 7
Ming 8
Sen 9
Sel 10
Rab 11
Kam 12
Jum 13
Sab 14
Ming 15
Sen 16
Sel 17
Rab 18
Kam 19
Jum 20
Sab 21
Ming 22
Sen 23
Sel 24
Rab 25
Kam 26
Jum 27
Sab 28
Ming 1
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

2 Februari 2026
Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

23 Desember 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In