DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Rapat Paripurna

Tok! DPRD Kabupaten Sukoharjo Sahkan Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

27 Februari 2023
in Rapat Paripurna
313 10
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo Wawan Priabdi diampingi pimpinan DPRD menyerahkan dokumen penandatanganan dua Raperda menjadi Perda pada Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Rapat Paripurna.

SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo mengesahkan dua Raperda non APBD dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Sukoharjo, Kamis (23/2/2023).

Dua Raperda yang disahkan tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Gakin) serta Raperda Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) oleh DPRD Sukoharjo.

Sebelum dilakukan penandatangan bersama, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi meminta agar Panitia Khusus (pansus) yang membahas membacakan hasil pembahasan terhadap raperda tersebut.

Terdapat sejumlah hal termasuk revisi dalam sejumlah klausul dalam Raperda tersebut. Selain itu juga terdapat sejumlah perubahan isi pasal-pasal dan juga ayat didalamnya.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum sesuai amanah dari Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum.

Menurut Bupati, pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam Perda merupakan jaminan terhadap hak konstitusional orang miskin di Kabupaten Sukoharjo yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

“Selama ini pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin belum maksimal, hal ini terjadi karena masyarakat miskin kesulitan untuk mengakses pemberian bantuan hukum,” ujarnya.

Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Sementara itu terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bupati menilai pada hakekatnya anak Indonesia memiliki hak akan jaminan hidup untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Sehingga memerlukan stimulasi yang tepat bagi setiap potensi yang dimilikinya. Hal tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan yang bermutu.

Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati berhak membentuk kebijakan daerah di bidang pendidikan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Bupati. **

Humas DPRD Kabupaten Sukoharjo

Bagikan
Share409Tweet256Pin92Scan
Previous Post

Next Post

Sarjono, Resmi Menjabat Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Periode 2019-2024

Next Post

Sarjono, Resmi Menjabat Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Periode 2019-2024

Rumah Warga Tergerus Arus Bengawan Solo, Ketua DPRD Sukoharjo Kritik BBWSBS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2026 Februari

Week 2

Sen 26
Sel 27
Rab 28
Kam 29
Jum 30
Sab 31
Ming 1
Sen 2
Sel 3
Rab 4
Kam 5
Jum 6
Sab 7
Ming 8
Sen 9
Sel 10
Rab 11
Kam 12
Jum 13
Sab 14
Ming 15
Sen 16
Sel 17
Rab 18
Kam 19
Jum 20
Sab 21
Ming 22
Sen 23
Sel 24
Rab 25
Kam 26
Jum 27
Sab 28
Ming 1
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

2 Februari 2026
Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

23 Desember 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In