DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Rapat Paripurna

Pemkab Sukoharjo dan DPRD Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

2 Juni 2025
in Rapat Paripurna
322 3
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menindaklanjuti Rapat Badan Musyarwarah DPRD terkait dengan pembahasan tiga Raperda. Salah satunya adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengirimkan bahan pembahasan Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan Surat Bupati Sukoharjo Nomor: 100.3.2/1594/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Yakni, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Dalam nota penjelasan Bupati Sukoharjo khususnya mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disebutkan, rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif.

Asap yang ditimbulkan dari rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok,” jelas Bupati dalam Nota Pengantar Raperda yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo yang dibacakan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Senin (19/5).

Secara garis besar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab hingga ketentuan penyidikan serta pidananya.

Raperda tersebut telah dibahas dan mendapat tanggapan dari Fraksi-fraksi di DPRD Sukoharjo. Hari ini, Senin (2/6) Bupati Sukoharjo dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan umum terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna. ***

Bagikan
Share412Tweet257Pin93Scan
Previous Post

Komisi-Komisi DPRD Sukoharjo Berikan Masukan atas Rancangan Awal RPJMD Sukoharjo 2025-2029

Next Post

DPRD Bentuk Tiga Pansus Bahas Tiga Raperda

Next Post
DPRD Bentuk Tiga Pansus Bahas Tiga Raperda

DPRD Bentuk Tiga Pansus Bahas Tiga Raperda

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2026 Februari

Week 2

Sen 26
Sel 27
Rab 28
Kam 29
Jum 30
Sab 31
Ming 1
Sen 2
Sel 3
Rab 4
Kam 5
Jum 6
Sab 7
Ming 8
Sen 9
Sel 10
Rab 11
Kam 12
Jum 13
Sab 14
Ming 15
Sen 16
Sel 17
Rab 18
Kam 19
Jum 20
Sab 21
Ming 22
Sen 23
Sel 24
Rab 25
Kam 26
Jum 27
Sab 28
Ming 1
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

2 Februari 2026
Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

23 Desember 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In