DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Rapat Paripurna

Pemkab Sukoharjo dan DPRD Bahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok

2 Juni 2025
in Rapat Paripurna
322 4
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menindaklanjuti Rapat Badan Musyarwarah DPRD terkait dengan pembahasan tiga Raperda. Salah satunya adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengirimkan bahan pembahasan Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan Surat Bupati Sukoharjo Nomor: 100.3.2/1594/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Yakni, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.

Dalam nota penjelasan Bupati Sukoharjo khususnya mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disebutkan, rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif.

Asap yang ditimbulkan dari rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok,” jelas Bupati dalam Nota Pengantar Raperda yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo yang dibacakan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Senin (19/5).

Secara garis besar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab hingga ketentuan penyidikan serta pidananya.

Raperda tersebut telah dibahas dan mendapat tanggapan dari Fraksi-fraksi di DPRD Sukoharjo. Hari ini, Senin (2/6) Bupati Sukoharjo dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan umum terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna. ***

Bagikan
Share412Tweet258Pin93Scan
Previous Post

Komisi-Komisi DPRD Sukoharjo Berikan Masukan atas Rancangan Awal RPJMD Sukoharjo 2025-2029

Next Post

DPRD Bentuk Tiga Pansus Bahas Tiga Raperda

Next Post
DPRD Bentuk Tiga Pansus Bahas Tiga Raperda

DPRD Bentuk Tiga Pansus Bahas Tiga Raperda

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

AGENDA DEWAN

2026 Mei

Week 5

Sen 27
Sel 28
Rab 29
Kam 30
Jum 1
Sab 2
Ming 3
Sen 4
Sel 5
Rab 6
Kam 7
Jum 8
Sab 9
Ming 10
Sen 11
Sel 12
Rab 13
Kam 14
Jum 15
Sab 16
Ming 17
Sen 18
Sel 19
Rab 20
Kam 21
Jum 22
Sab 23
Ming 24
Sen 25
Sel 26
Rab 27
Kam 28
Jum 29
Sab 30
Ming 31
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komisi III DPRD Sukoharjo Audensi dengan Warga Siwal Baki

Komisi III DPRD Sukoharjo Audensi dengan Warga Siwal Baki

25 Mei 2026
DPRD Sukoharjo Tampung Aspirasi Soal Ciu, Hasilkan Empat Poin Rekomendasi

DPRD Sukoharjo Tampung Aspirasi Soal Ciu, Hasilkan Empat Poin Rekomendasi

6 April 2026

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In