SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2022 Kabupaten Sukoharjo.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemkab Sukoharjo dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa, 26 Oktober 2021 di Ruan gRapat Utama DPRD Sukoharjo.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, serta pimpinan DPRD lainnya, Eko Sapto Purnomo dan Siti Zakiyatun Ni’mah dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani SE MM.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Sekretaris DPRD Basuki Budi Santosa membacakan hasil kesimpulan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait dengan Rancangan KUA PPAS. Banggar DPRD Kabupaten Sukoharjo memberikan sejumlah catatan terhadpa eksekutif.
Terdapat 14 catatan yang diberikan oleh Banggar. Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengucapkan terimakasih pada DPRD dan Banggar yang sudah melakukan pembahasan terkait Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022.
*Humas DPRD