SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan penjelasan Nota Keuangan Raperda APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2002 di Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo, Kamis (4/11/2021).
Rapat Paripurna sendiri dipimpin Ketua DPRD Wawan Pribadi didampingi unsur pimpinan dewan. Yakni, Wakil Ketua Eko Sapto Purnomo, Giyarto dan Siti Zakiyatun Mi’mah. Serta dihadiri Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa.
Dalam kesmepatan itu, Bupati menyampaikan Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.864.203.468.000. Pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 35.780.516.000.
Angka tersebut naik 4,27 persen jika dibandingkan dengan anggaran penetapan APBD tahun 2021 sebesar Rp 343.113.739.000. Pendapatan itu direncanakan dari Pajak Daerahsebesar Rp 174.7000.000.000.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 30.525.775.000. Serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 131.679.213.000, kemudian transfer direncanakan sebesar Rp 1.435.203.452.
Untuk di Pos Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 2.093.203.742.012 yang diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemkab.
Pertama Belanja Operasi sebesar Rp 1.508.604.014.538, dengan perincian untuk belanja pegawai Rp 890.742.579.910, Belanja gaji dan tunjangan ASN Rp581.316.904.000. Tambahan penghasilan ASN senilai Rp 84.879.647.240.**
*Humas DPRD