SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo bersama Bupati Sukoharjo menandatangani Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo TA 2023 menjadi Perda.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukoharjo, Selasa (16/7/2024).
Sebelum diteken, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi membacakan hasil kesimpulan pembahasan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah itu, kesempatan diberikan pada Bupati Sukoharjo Etik Suryani membacakan pendapat akhirnya. Dalam pendapat akhirnya, Etik Suryani mengapresiasi DPRD yang telah melakukan serankaian proses.
Mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 yang dapat terlaksana dengan baik.
“Dari serangkaian proses itu, alhamdulillah Pemkab Sukoharjo dapat meraih opini WTP dari BPK untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya,” kata Bupati.
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama legislatif dan eksekutif, mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 yang dapat terlaksana dengan baik dan berjalan lancar.”
Dijelaskan Bupati, sebagaimana hasil audit BPK terhadap LKPD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 bahwa, Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp233.237.051.521. Dan nilai itulah yang akan dibahas pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Usai membacakan pendapat akhirnya, Nota Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, ditandatangani bersama. *
*Humas DPRD Sukoharjo