
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo membentuk Panitia Khusus (Pansus) membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daeah dan Retribusi Daerah.
Dalm tugasnya nanti, Pansus membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Pansus diketuai oleh Dahono Marlianto yang juga Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo.
Jaka Wuryanta dari Komisi III sebagai Wakil Ketua Pansus dan terdapat sejumlah anggota. Di antaranya Slagen Abu Gorda, Sutomo, Anton Purwo Saputro, Sugeng Prasadja, Sutoyo, Rizalk Benny, Raditya Wisnu, Suhardi dan Sumadi. **
Humas DPRD Sukoharjo



