SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2021 Bupati Sukoharjo, Senin (11/4/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wawan Pribadi menyampaikan, rekomendasi catatan strategis merupakan hasil pembahasan oleh panitia khusus (pansus) dan juga pendapat fraksi-fraksi DPRD.
Dalam Keputusan DPRD yang dibacakan, terdapat 17 rekomendasi catatan strategis yang disampaikan DPRD pada Bupati Sukoharjo.
Di antaranya, Pemkab Sukoharjo agar mengalokasikan anggaran perubahan tahun 2022 untuk kegiatan operasional penanganan corona di masing-masing kecamatan karena pasa saat penetapan angaran 2022 belum dianggarkan.
DPRD merekomendasikan kepada eksekutif untuk mencermati dan memperhatikan dengan serius serta melakukan upaya penyelesaikan permasalahan pembangunan Gedung Serba Guna dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan.
DPRD juga merekomendasikan penanganan banjir di wilayah perkotaan dan Kecamatan Grogol dengan salah satunya melakukan normalisasi Sungai Langsur dimana program normalisasi tersebut sudah diwacanakan sejak tahun 2007.
Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa agar tahapan lelang dilaksanakan sejak awal tahun anggaran agar pelaksanaan kegiatan bisa cukup waktu.
DPRD juga meminta Dinas Pemuda dan Olahraga agar pembangunan GOR Tipe B dicermati mulai perencanaan, pembangunan hingga pemeliharaan agar pembangunan dapat terlaksana dengan baik.
“Terkait dengan masalah pendapatan daerah, DPRD menyarakankan agar pengelolaan aset daerah untuk dimaksimalkan karena banyak aset-aset daerah yang belum jelas pengelolaannya termasuk aset bidang pariwisata, gedung-gedung, dan perumahan milik pemerintah daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD, Eko Sapto Purnomo saat membacakan rekomendasi.
Terkait dengan rekomendasi tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
Selanjutnya rekomendasi DPRD yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan tahun 2021 akan dipedomani.
Baik itu dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Saya mengajak kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, marilah kita bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja, bersinergi dan saling mendukung,” tambah Bupati. **
humas DPRD.