DPRD Sukoharjo Terima Pengajuan Empat Raperda dari Pemkab Sukoharjo

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didmapingi pimpinan DPRD menerima pengajuan 4 Raperda dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam Rapat Paripurna, Senin (25/4/2022).

SUKOHARJO  – Pemkab Sukoharjo mengajukan empat Rancangan Peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Pengajuan empat Raperda itu disampaikan Bupati Sukoharjo dalam Rapat Paripurna yang digelar DPRD Sukoharjo, Senin (25/4).

Dalam kesempatan itu Bupati Etik Suryani menjelaskan, empat Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Raperda tentang Pernyertaan Modal Pemda dan Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbais Elektronik.

Dalam penjelasannya, Bupati mengatakan, terkait dengan gedung sebelumnya untuk membangun maupun mengubah suatu bangunan pemilik bangunan harus memiliki IMB yang diterbitkan oleh Pemda.

Namun sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung IMB Resmi diganti menjadi PBG.

“Dengan Raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan pada subjek retribusi PBG, sehingga dapat mendorogn PAD,” jelas Bupati.

Sedang Raperda Tenag Kerja Asing (TKA) menurut bupati, perkembangan ekonomi dunia dan pergerakan globalisasi terus mendorong investasi yang diikuti dengan pergerakan TKA.

Dengan RAperda TKA diharapkan dapat memberikan implikasi pada persentase PAD yang akan berpengaruh pada target pendapatan daerah dan APBN melalui pungutan retribusi.

Sedang Raperda tentang Penyertaan Modal diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMD dalam perkembangan ekonomi daerah yang semakin terbuka dan kompetititf, serta dapat menjadi motor penggerak perekonomian.

“Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik harapannya dapat mewujudkan digitalisasi dalam tat akelola pemerintahan serta mampu memberikan peluang mendorong dan mweujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka,” jelasnya.

Menanggapi pengajuan empat Raperda tersebut, Ketua DPRD Wawan Pribadi yang memimpin rapat mengatakan, empat Raperda itu akan dibahas oleh Pansus. Pembahasan akan dimulai pada9Mei 2022.

“Karena itu rapat Paripurna kami Skors,” jelas Ketua DPRD.

Humas DPRD Sukoharjo **

Bagikan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *