SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna penyusunan ulang pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD, Senin (21/3/2022).
Dahono Marliyanto ditetapkan sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukoharjo. Dia menggantikan posisi Idris Sarjono.
Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi dalam Rapat Paripurna di DPRD, Senin (21/3/2022) menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (54) Peraturan DPRD Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan DPRD Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021, bahwa masa jabatan pimpinan komisi dan pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) selama dua tahun enam bulan.
“Saat ini masa jabatan pimpinan komisi dan Bapemperda sudah memenuhi dua tahun enam bulan,” ujar Wawan saat memimpin Rapat Paripurna.
Terkait hal itu, lanjutnya, fraksi-fraksi DPRD Sukoharjo telah mengirimkan usulan perpindahan anggotanya dalam alat kelengkapan DPRD.
Yakni komisi, Bapemperda, Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah. Selanjutnya, pimpinan komisi, pimpinan Bapemperda dan pimpinan Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota masing-masing alat kelengkapan DPRD.
Dalam rapat masing-masing alat kelengkapan, tidak semua pimpinan alat kengkapan berubah karena tercatat hanya Komisi II dan Badan Kehormatan saja yang mengalami perubahan susunan pimpinan.
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani yang hadir dalam Rapat Paripurna mengatakan, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Pemerintah daerah dan DPRD adalah mitra dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai fuggsi masing-masing.
Untuk itu, dalam membangun hubungan kemitraan yang sejalan dengan perubahan konstitusi dana kematangan otonomis daerah, penguatan fungsi dan kinerja DPRD salah satunya melalui penetapan struktur kelembagaan.
“Marilah kita bekerja sama dan sama-sama bekerja, bersinergi dan saling mendukung sehingga dapat mewujudkan masyarakat Sukoharjo yang lebih makmur,” ujar Bupati.
Berikut ini susunan pimpinan alat kelengkapan DPRD Sukoharjo:
1. Komisi 1: Ketua Sardjono (Fraksi Partai Golkar), Wakil Ketua Narno Raharjo (Fraksi PAN), Sekretaris Timbul Darmanto (Fraksi PDIP).
2. Komisi 2: Ketua Dahono Marlianto (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Suhardi (Fraksi Kebangkitan Nasional), Sekretaris Idris Sarjono (Fraksi PDIP).
3. Komisi 3: Ketua Nurjayanto (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Moh Samrodin (Fraksi PKS), Sekretaris Parwanto Mulyo Saputro (Fraksi PDIP).
4. Komisi 4: Ketua Danur Sri Wardana (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Agus Sumantri (Fraksi Partai Golkar), Sekretaris Sukardi Budi Martono (Fraksi PDIP).
5. Badan Kehormatan: Ketua Idris Sarjono (Fraksi PDIP), Wakil Ketua: Roni Setyawan (Fraksi Gerindra).
6. Bapemperda: Ketua Parwanto Mulyo Saputro (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Sardjono (Fraksi Golkar).
Hasil dari penetapan perubahan pimpinan dan keanggotaan alat kelengkapan DPRD ini selanjutnya akan dikirimkan pada Gubernur Jateng. *
Humas DPRD **