
SUKOHARJO – Rapat kesimpulan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sukoharjo melarang kegiatan outhing class atau study tour dilaksanakan di luar Provinsi Jawa tengah dan DIY.
Dalam kesimpulannya, Banggar DPRD yang dibacakan pada Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda disebutkan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah terkait hal itu.
SE Gubernur Jateng melalui Sekda nomor 421.7/00004019 tanggal 3 Juni 2024 tentang Penyelangaraan Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Kelas/Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB.
Selain itu mengacu pada surat himbauan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo Nomor 400.3/2838/2024 tanggal 24 April 2026 perihal Himbauan, maka Banggar memerintahkan kepada Inas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo agar dalam pelaksanaan kegiatan outing class/study tour mengacu pada ketentuan tersebut.
“Kegiatan outhing class/study tour hanya boleh dilakukan di wilayah Provinsi Jateng dan DIY. Apabila terdapat rencana pelaksanaan di luar wilayah itu, harus berasal dari usulan Komite Sekolah, Kepala Sekolah atau Dinas tidak diperbolehkan mengusulkan,” ujar Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santoso membacakan hasil kesimpulan Banggar, Selasa (29/9).
Karena itu DPRD meminta agar Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan tersebut. **
*Humas DPRD Sukoharjo
