
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna terkait dengan Laporan Pimpinan DPRD tentang Tindaklanjut Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (16/10).
Dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Nurjayanto dan dihadiri Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo itu dibacakan mengenai evaluasi dari Gubernur Jateng tentang Perubahan Rancangan Perda dan APBD Sukoharjo Tahun Anggaran 2026.
Serta Raperbup Sukoharjo tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai Hasil Evaluasi Gubernur.
Sejumlah evaluasi disampaikan pada rapat tersebut. Di antaranya Pemkab Sukoharjo dianggap belum seluruhnya berpedoman pada tahapan dan jaswal proses penyusunan Perubahan APBD. Atas evaluasi itu, Pemkab berupaya konsisten mengacu jadwal dan tahapan penyusunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Plt Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pihaknya juga menyatakan, menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD dimaksud, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2026 akan segera ditetapkan.
**Humas DPRD Sukoharjo.
