SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo menindaklanjuti Rapat Badan Musyarwarah DPRD terkait dengan pembahasan tiga Raperda. Salah satunya adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani telah mengirimkan bahan pembahasan Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan Surat Bupati Sukoharjo Nomor: 100.3.2/1594/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Yakni, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Dalam nota penjelasan Bupati Sukoharjo khususnya mengenai Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok disebutkan, rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif.
Asap yang ditimbulkan dari rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dibentuk dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat umum dari dampak buruk merokok,” jelas Bupati dalam Nota Pengantar Raperda yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo yang dibacakan Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Senin (19/5).
Secara garis besar, Raperda Kawasan Tanpa Rokok mengatur tentang penetapan Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab hingga ketentuan penyidikan serta pidananya.
Raperda tersebut telah dibahas dan mendapat tanggapan dari Fraksi-fraksi di DPRD Sukoharjo. Hari ini, Senin (2/6) Bupati Sukoharjo dijadwalkan memberikan jawaban atas pandangan umum terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna. ***




