SUKOHARJO – Tri Jaswanto ditetapkan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Tri Jaswanto ditetapkan sebagai anggota DPRD Sukoharjo dari Partai Golkar dalam Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Masa Jabatan 2019-2024, Kamis (6/4/2023) malam.
alam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi itu disebutkan, dasar yang digunakan adalah Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/8 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
“Bahwa Tri Jaswanto SE dari Partai Golkar telah memenuhi persyaratan untuk diresmikan pengangkatannya sebagai agggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sesuai Berita Acara KPU Sukoharjo Nomo 46/PY.03.1.BA/3311/2023 tanggal 10 Februari 2023,” kata Wawan Pribadi.
Atas hal itu Bupati Sukoharjo mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah mengenai mekanisme PAW.
Selain itu penetapan itu juga berdasarkan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat Giyarto SH MH dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dan meresmikan Tri Jaswanto dari Partai Golkar sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2019-2024, mulai sejak pengucapan sumpah janji.”
Untuk diketahui, Giyarto SH MH digantikan karena meninggal dunia. Posisi yang ditinggalkan Goyarto sebagai Wakil ketua DPRD Sukoharjo digantikan oleh Sarjono. **
Humas DPRD Kab.Sukoharjo