
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi terhadap LKPj Akhir Anggaran 2024 Bupati Sukoharjo, Senin (14/4).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto didampingi pimpinan DPRD serta dihadiri Bupati Etik Suryani, Wakil Bupati eko Sapto serta tamu undangan, DPRD menyampaikan apresiasi atas prestasi yang selama ini dicapai Pemkab Sukoharjo. Yakni, 18 penghargaan tingkat nasional pada tahun 2024.
Kendati demikian, setelah melakukan pembahasan atas LKPj tersebut DPRD memberikan sejumlah catatan atau rekomendasi untuk Pemkab Sukoharjo. Setidaknya ada 20 catatan strategis yang disampaikan DPRD.
Di antaranya, Bagian Hukum Setda diminta aktif menyosialisasikan terkait Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Di samping itu, Dispendukcapil diminta untuk koordinasi dengan Dinas Pemebrdayaan Masyarakat dan Desa terkait pembelian alat untuk urusan administrasi untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
“DPRD merekomendasikan Bagian Pemerintahan Setda untuk mengecek ulang batas-batas wilayah dengan kabupaten atau wilayah lain secara berkala.”
Terkait penanganan jalan rusak, DPUPR diminta menangani dengan optimal serta penggunaan teknik dan bahan material jalan yang lebih baik.
Terkait dengan itu, DPRD juga merekomendasikan agar Dishub melakukan penerangan jalan umum secara merata sekaligus melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bertonase besar agar tidak melalui jalur yang tidak sesuai tonasenya.
Di sektor pendidikan DPRD menyoroti kurang meratanya tenaga kependidikan jenjang SD dan SMP yang disebabkan banyak guru pensiun serta belum mampu mengimplementasikan kurikulum yang mengakomodir kearifan lokal.
“Karena itu DPRD merekomendasikan agar BKPSDM untuk koordinasi dengan BKN Pusat segingga pemerataan tenaga pendidikan terpenuhi.”
Dalam sambutannya Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, rekomendasi DPRD Kabupaten Sukoharjo yang berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama Tahun Anggaran 2024, akan dipedomani.
Khususnya dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sukoharjo,” ungkpa Bupati.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Joko Nugroho juga menyampaikan hasil reses DPRD Kabupaten Sukoharjo. *


