
SUKOHARJO – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggedog dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda yang ditetapkan dan disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perda tentang Pembangunan Keluarga.
Penetapan dan persetujuan digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (29/2). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, dua Raperda secara resmi sudah ditetapkan dan disetujui bersama DPRD dan Pemkab Sukoharjo. Penetapan dan persetujuan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pembahasan bersama.
Sebelum ditetapkan, DPRD telah membentuk Pansus yang membahas Raperda. Yakni Pansus I yang membahas Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dan Pansus II yang membahas Raperda Pembagunan keluarga.
Dari pembahasan tersebut juga sudah ada hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah.
Setelah ditetapkan dan dan disetujui maka selanjutnya dua Perda tersebut tinggal diterapkan pelaksanaanya di Kabupaten Sukoharjo.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, seiring dengan desakan pembangunan yang tinggi di Kabupaten Sukoharjo, aktivitas perparkiran merupakan salah satu permasalahan yang terkait dengan sektor transportasi.
Aktivitas perparkiran ini yang menyebabkan terbatasnya ruang lalu lintas dan akan menghambat mobilitas kendaraan, hal ini menyebabkan berkurangnya kapasitas jalan yang dapat digunakan karena sebagian ruas jalan digunakan untuk parkir.
Dengan demikian, fasilitas parkir perlu disediakan secara memadai dan dikelola dengan baik untuk menunjang pengembangan sistem transportasi, khususnya pada kawasan perkotaan dan pusat-pusat kegiatan.
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Keluarga. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.
Pembangunan keluarga harus mendapatkan perhatian khusus dalam kerangka pembangunan daerah yang berkelanjutan. **
humas DPRD

