DPRD Kabupaten Sukoharjo
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan
No Result
View All Result
DPRD Kabupaten Sukoharjo
Home Uncategorized

Komisi I DPRD Rapat Dengar Pendapat Terkait Perdes Gedangan yang Diberhentikan

10 Desember 2025
in Uncategorized
313 10
0
1k
SHARES
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Komisi I DPRD Sukoharjo menggelar rpaat dengar pendapat di Gedung B terkait pemberhentian dua Perdes Gedangan, Senin (8/12/25).

SUKOHARJO – Komisi I DPRD Sukoharjo menggelar rapat degar [endapat (hearing) dengan sejumlah pihak terkait dengan pemberhentian dua perangkat desa (Perdes) Gedangan (2022 silam), Senin (8/12/25).

Hearing yang digelar di ruang rapat B Gedung DPRD dipimpin Ketua Komisi I Nikolaus Roni tersebut sempat diwarnai perdebatan yang cukup sengit. Sebab masing-masing pihak yakni kuasa hukum perdes yang diberhentikan dengan Kabag Hukum, pimpinan Komisi I serta kuasa hukum Kades Gedangan, saling adu argumen.

Slamet Riyadi, selaku kuasa hukum perangkat desa yang diberhentikan ngotot bahwa sudah ada putusan PK kedua mengenai pembatalan pemecatan dua perdes itu (2024). Hanya saja, hingga saat ini belum ada eksekusi atas putusan PK ke dua tersebut.

Di samping itu, Slamet Riyadi juga meminta agar gaji yang tidak diterima oleh Perdes tersebut diberikan. Selain itu dia juga meminta agar pemerintah dan DPRD bertanggungjawab karena pemecatan dua perdes itu berawal dari rapat hearing DPRD tahun 2022 silam.

Sementara Sri Sumanta selaku kuasa hukum dari Kades Gedangan mengatakan, tidak ada putusan yang berbunyi mewajibkan pembayaran gaji. “Bunyi putusannya jelas, pada saat itu adalah memberikan kompensasi yang nilainya Rp 2 juta. Tidak ada yang namanya gaji. Kalau mau gaji silahkan ajukan tuntutan baru lagi,” tegasnya.

Sekretaris Komisi I DPRD Slagen Abu Gorda mengatakan, DPRD tugasnya adalah memfasilitasi. Selain itu, persoalan ini sudah masuk dalam ranah hukum, karena itu untuk menjernihkan persoalan ini adalah kembali ke ranah hukum.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Hukum Setda Sukoharjo Teguh Pramono. Menurutnya pemberhentian dua perdes saat itu berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh desa.

“Jadi yang perlu dipahami pemberhentian itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan rapat hearing yang digelar DPRD. Karena itu berdasarkan BAP dan dalam putusan PK sudah dijelaskan. Jadi pengacara silahkan memahami itu,” tegasnya dengan nada meninggi.

Terkait dengan hasil PK II yang sudah keluar, Teguh mengatakan, kalau memang putusan itu tidak segera dieksekusi, ada mekanisme yang bisa ditempuh berdasarkan aturan. Yakni kembali melaporkan itu pada PTUN.

“PK sudah keluar tetapi belum dilaksanakan, ya silahkan menyampaikan itu ke PTUN. Hasilnya nanti apa ya itu yang akan dijadikan acuan bagi yang menandatangani pemberhentian (Kades). Dengan kata lain, karena ini sudah masuk ranah hukum ya selesaikan dengan cara hukum,” tandasnya. **

**Humas DPRD

Bagikan
Share409Tweet256Pin92Scan
Previous Post

Komunitas Korban Tabungan BPR PT BKK Jawa Tengah Kecamatan Tawangsari Temui DPRD Sukoharjo

Next Post

Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Next Post
Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement Banner Advertisement Banner Advertisement Banner

AGENDA DEWAN

2026 Februari

Week 2

Sen 26
Sel 27
Rab 28
Kam 29
Jum 30
Sab 31
Ming 1
Sen 2
Sel 3
Rab 4
Kam 5
Jum 6
Sab 7
Ming 8
Sen 9
Sel 10
Rab 11
Kam 12
Jum 13
Sab 14
Ming 15
Sen 16
Sel 17
Rab 18
Kam 19
Jum 20
Sab 21
Ming 22
Sen 23
Sel 24
Rab 25
Kam 26
Jum 27
Sab 28
Ming 1
  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events

  • No Events



Jl. Wandyo Pranoto Mandan, Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.

Popular Tag

Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo DPRD Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Hari Lahir Sukoharjo Ke 75 Prokes

Recent News

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

Komisi IV DPRD Hearing dengan Gerbang Budaya Sukoharjo

2 Februari 2026
Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

Gelar Reses di Masa Persidangan I Tahun 2025, Ini Aspirasi yang Dijaring DPRD

23 Desember 2025

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Selayang Pandang
  • Tata Tertib
  • Pimpinan Dewan
  • Badan
    • Badan Anggaran
    • Badan Kehormatan
    • Badan Musyawarah
    • Badan Pembentukan Perda
  • Komisi
    • Komisi I
    • Komisi II
    • Komisi III
    • Komisi IV
  • Fraksi
    • Fraksi PDI Perjuangan
    • Fraksi Gerindra
    • Fraksi Golkar
    • Fraksi PKS
    • Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional
  • Sekretariat Dewan

© 2025 DPRD KABUPATEN SUKOHARJO

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In